Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI konsumen menilai sejumlah larangan terhadap produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan membahayakan produk kretek dan para pedagang kecil. Maka itu, dibandingkan membuat aturan baru, pemerintah diminta untuk memperkuat implementasi regulasi yang sudah berlaku.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Siti Fatona, mengatakan draf RPP Kesehatan, khususnya pasal pertembakauan akan sangat berbahaya jika disahkan. “Ada beberapa pasal, yang utamanya, akan mengancam hajat hidup orang banyak, terutama pihak-pihak yang menggantungkan hidupnya di rokok (produk tembakau).”
Salah satu hal yang paling signifikan menurutnya adalah ancaman kematian terhadap kelestarian kretek sebagai produk khas dan warisan budaya bangsa Indonesia. Ancaman tersebut, salah satunya, tercermin pada pasal yang mewajibkan bahwa isi dalam setiap bungkus rokok minimal harus 20 batang. “Jika semua produk tembakau dipaksakan harus berisi 20 batang, maka industri kretek nasional yang akan dirugikan.”
Baca juga: Arya Saloka Sulit Lepas dari Aldebaran Saat Syuting Gadis Kretek
Padahal, industri kretek adalah sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga para pekerja dan pedagang. Sejumlah larangan pada pasal pertembakauan RPP Kesehatan diyakini Siti akan semakin menggerus produksi rokok kretek sebab akan terjadi pengurangan daya beli oleh konsumen. Akibatnya, industri kretek akan berangsur mati dan berdampak seluruh tenaga kerja yang ada di dalamnya.
Lagipula, lanjut Siti, aturan ini tidak akan berlangsung secara efektif. Konsumen hanya akan beralih ke rokok yang lebih murah yaitu rokok ilegal. ”Melarang rokok eceran dapat menimbulkan peredaran rokok ilegal (menjadi) semakin besar. Itu disebabkan dari sulitnya akses perokok untuk membeli rokok secara eceran,” terangnya.
Baca juga: Dian Sastrowadoyo Mengaku Jadi Antisosial Demi Gadis Kretek
Maka pihaknya menyarankan kepada pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk fokus pada hal yang lebih prioritas untuk isu kesehatan. ”Fokus saja dengan permasalahan utama di kesehatan, seperti sulitnya akses kesehatan di daerah-daerah terpencil,” sarannya.
Adapun teknis pengaturan produk tembakau diminta dikembalikan ke peraturan yang sudah berlaku yang dinilai sudah sangat komprehensif, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012. “Sebaiknya hapus saja pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan dan kerjakan aturan yang sudah berlaku dalam PP 109/2012,” tutupnya.
Di kesempatan berbeda, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo, menjelaskan RPP Kesehatan tidak bisa hanya dirancang berdasarkan idealisme yang seolah sempurna, tanpa memerhatikan kenyataan di masyarakat.
“Khusus terkait produk tembakau, pemerintah, sepertinya mengesampingkan itu adalah sumber dari pendapatan negara melalui cukai. Siapkah negara dengan realitas masyarakat yang mata pencahariannya (akan) berkurang?” tanyanya.
Ia melanjutkan, dengan kondisi saat ini, tantangan terhadap produk tembakau sudah nyata, yakni meningkatnya rokok ilegal. “Rokok ilegal ini akan semakin berkembang jika segala larangan (aturan produk tembakau) dalam RPP Kesehatan diterapkan,” terang Gitadi. (Z-10)
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Minyak sawit sering dianggap berbahaya. Simak fakta ilmiah tentang komposisi lemak, risiko kanker, obesitas, dan kesehatan jantung yang jarang diketahui publik.
Tidur cukup bukan sekadar istirahat. Ini 7 manfaat tidur berkualitas bagi kesehatan tubuh dan mental.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut Indonesia kekurangan 92 ribu dokter dan meluncurkan program pendidikan spesialis hospital based.
KEBIASAAN kurang bergerak atau duduk terlalu lama saat bekerja alasan mengapa bahu, leher, atau punggung terasa sakit. 7 gerakan peregangan meredakan punggung bawah.
Peran brand dalam sektor kesehatan terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gaya hidup sehat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved