Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI konsumen menilai sejumlah larangan terhadap produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan membahayakan produk kretek dan para pedagang kecil. Maka itu, dibandingkan membuat aturan baru, pemerintah diminta untuk memperkuat implementasi regulasi yang sudah berlaku.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Siti Fatona, mengatakan draf RPP Kesehatan, khususnya pasal pertembakauan akan sangat berbahaya jika disahkan. “Ada beberapa pasal, yang utamanya, akan mengancam hajat hidup orang banyak, terutama pihak-pihak yang menggantungkan hidupnya di rokok (produk tembakau).”
Salah satu hal yang paling signifikan menurutnya adalah ancaman kematian terhadap kelestarian kretek sebagai produk khas dan warisan budaya bangsa Indonesia. Ancaman tersebut, salah satunya, tercermin pada pasal yang mewajibkan bahwa isi dalam setiap bungkus rokok minimal harus 20 batang. “Jika semua produk tembakau dipaksakan harus berisi 20 batang, maka industri kretek nasional yang akan dirugikan.”
Baca juga: Arya Saloka Sulit Lepas dari Aldebaran Saat Syuting Gadis Kretek
Padahal, industri kretek adalah sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga para pekerja dan pedagang. Sejumlah larangan pada pasal pertembakauan RPP Kesehatan diyakini Siti akan semakin menggerus produksi rokok kretek sebab akan terjadi pengurangan daya beli oleh konsumen. Akibatnya, industri kretek akan berangsur mati dan berdampak seluruh tenaga kerja yang ada di dalamnya.
Lagipula, lanjut Siti, aturan ini tidak akan berlangsung secara efektif. Konsumen hanya akan beralih ke rokok yang lebih murah yaitu rokok ilegal. ”Melarang rokok eceran dapat menimbulkan peredaran rokok ilegal (menjadi) semakin besar. Itu disebabkan dari sulitnya akses perokok untuk membeli rokok secara eceran,” terangnya.
Baca juga: Dian Sastrowadoyo Mengaku Jadi Antisosial Demi Gadis Kretek
Maka pihaknya menyarankan kepada pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk fokus pada hal yang lebih prioritas untuk isu kesehatan. ”Fokus saja dengan permasalahan utama di kesehatan, seperti sulitnya akses kesehatan di daerah-daerah terpencil,” sarannya.
Adapun teknis pengaturan produk tembakau diminta dikembalikan ke peraturan yang sudah berlaku yang dinilai sudah sangat komprehensif, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012. “Sebaiknya hapus saja pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan dan kerjakan aturan yang sudah berlaku dalam PP 109/2012,” tutupnya.
Di kesempatan berbeda, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo, menjelaskan RPP Kesehatan tidak bisa hanya dirancang berdasarkan idealisme yang seolah sempurna, tanpa memerhatikan kenyataan di masyarakat.
“Khusus terkait produk tembakau, pemerintah, sepertinya mengesampingkan itu adalah sumber dari pendapatan negara melalui cukai. Siapkah negara dengan realitas masyarakat yang mata pencahariannya (akan) berkurang?” tanyanya.
Ia melanjutkan, dengan kondisi saat ini, tantangan terhadap produk tembakau sudah nyata, yakni meningkatnya rokok ilegal. “Rokok ilegal ini akan semakin berkembang jika segala larangan (aturan produk tembakau) dalam RPP Kesehatan diterapkan,” terang Gitadi. (Z-10)
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Jika langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini tidak diperkuat sejak dini, jumlah kasus kanker diprediksi akan meningkat hingga 70% pada 2050.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
INDONESIA turut ambil bagian dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Muslim Youth Summit (ASEAMYS) 2026 yang digelar di Brisbane Technology Park, Australia, pada 6-7 Februari 2026.
Makan pada saat sahur adalah kunci energi selama puasa.
Beberapa penelitian dan pendapat medis menyebutkan bahwa puasa dapat mengurangi kejadian atau keparahan gangguan asam lambung seperti maag dan GERD.
PADA Senin, 2 Februari 2026, dibentuk Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (FOPKKI) sebagai forum koordinasi dan komunikasi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved