Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
ASOSIASI konsumen menilai sejumlah larangan terhadap produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan membahayakan produk kretek dan para pedagang kecil. Maka itu, dibandingkan membuat aturan baru, pemerintah diminta untuk memperkuat implementasi regulasi yang sudah berlaku.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Siti Fatona, mengatakan draf RPP Kesehatan, khususnya pasal pertembakauan akan sangat berbahaya jika disahkan. “Ada beberapa pasal, yang utamanya, akan mengancam hajat hidup orang banyak, terutama pihak-pihak yang menggantungkan hidupnya di rokok (produk tembakau).”
Salah satu hal yang paling signifikan menurutnya adalah ancaman kematian terhadap kelestarian kretek sebagai produk khas dan warisan budaya bangsa Indonesia. Ancaman tersebut, salah satunya, tercermin pada pasal yang mewajibkan bahwa isi dalam setiap bungkus rokok minimal harus 20 batang. “Jika semua produk tembakau dipaksakan harus berisi 20 batang, maka industri kretek nasional yang akan dirugikan.”
Baca juga: Arya Saloka Sulit Lepas dari Aldebaran Saat Syuting Gadis Kretek
Padahal, industri kretek adalah sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga para pekerja dan pedagang. Sejumlah larangan pada pasal pertembakauan RPP Kesehatan diyakini Siti akan semakin menggerus produksi rokok kretek sebab akan terjadi pengurangan daya beli oleh konsumen. Akibatnya, industri kretek akan berangsur mati dan berdampak seluruh tenaga kerja yang ada di dalamnya.
Lagipula, lanjut Siti, aturan ini tidak akan berlangsung secara efektif. Konsumen hanya akan beralih ke rokok yang lebih murah yaitu rokok ilegal. ”Melarang rokok eceran dapat menimbulkan peredaran rokok ilegal (menjadi) semakin besar. Itu disebabkan dari sulitnya akses perokok untuk membeli rokok secara eceran,” terangnya.
Baca juga: Dian Sastrowadoyo Mengaku Jadi Antisosial Demi Gadis Kretek
Maka pihaknya menyarankan kepada pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk fokus pada hal yang lebih prioritas untuk isu kesehatan. ”Fokus saja dengan permasalahan utama di kesehatan, seperti sulitnya akses kesehatan di daerah-daerah terpencil,” sarannya.
Adapun teknis pengaturan produk tembakau diminta dikembalikan ke peraturan yang sudah berlaku yang dinilai sudah sangat komprehensif, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012. “Sebaiknya hapus saja pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan dan kerjakan aturan yang sudah berlaku dalam PP 109/2012,” tutupnya.
Di kesempatan berbeda, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo, menjelaskan RPP Kesehatan tidak bisa hanya dirancang berdasarkan idealisme yang seolah sempurna, tanpa memerhatikan kenyataan di masyarakat.
“Khusus terkait produk tembakau, pemerintah, sepertinya mengesampingkan itu adalah sumber dari pendapatan negara melalui cukai. Siapkah negara dengan realitas masyarakat yang mata pencahariannya (akan) berkurang?” tanyanya.
Ia melanjutkan, dengan kondisi saat ini, tantangan terhadap produk tembakau sudah nyata, yakni meningkatnya rokok ilegal. “Rokok ilegal ini akan semakin berkembang jika segala larangan (aturan produk tembakau) dalam RPP Kesehatan diterapkan,” terang Gitadi. (Z-10)
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai agar lebih seimbang.
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Tema global tahun ini adalah "Bright Products. Dark Intentions. Unmasking the Appeal", yang menyoroti cara industri tembakau menarik perhatian anak muda melalui desain kemasan
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Beberapa penyakit kuno seperti Rabies, Trakoma, Kusta, TBC, dan Malaria masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia.
Menggunakan talenan yang sama untuk sayur dan daging bisa menyebabkan kontaminasi silang berbahaya seperti Salmonella. Simak tips mencegahnya berikut.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pentingnya untuk mengukur tekanan darah secara rutin.
Jambu biji mengandung sejumlah nutrisi yang bisa mengatasi atau membantu permasalahan kesehatan.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved