Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Patra M Zen: Cabut Izin Dan Gugat Perusahaan Pelaku Karhutla

Media Indonesia
09/10/2023 23:39
Patra M Zen: Cabut Izin Dan Gugat Perusahaan Pelaku Karhutla
Ilustrasi(Antara)

KETUA Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (IKA FH UNSRI) Patra M Zen,  menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya masyarakat penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) akibat asap yang menyelimuti Kota Palembang dan sekitarnya.

Baca juga: Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Palembang Undur Jam Masuk Sekolah

Data Dinas Kesehatan Kota Palembang per 5 Oktober 2023, menunjukkan kasus ISPA sudah mencapai 14.960 penderita. Secara tren per hari jumlah penderita ISPA mencapai 600 - 700  kasus. Ironisnya, mayoritas yang terkena ISPA ini adalah bayi dan balita.  

"Pemerintah mesti tegas mencabut perizinan usaha semua perusahaan yang terbukti membakar lahannya,: kata Patra lewat keterangan yang diterima, Senin (9/10).

Baca juga: Polusi Udara Picu Asma, Puskesmas Jadi Garda Terdepan Pelayanan Terpadu

Patra juga mengungkap hal senada saat menghadiri Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Febrian, yang merupakan Dekan FH UNSRI di Palembang (7/10).

Kejadian kabut asap ini bukan saja hitungan jari terjadi. Berulang kali terjadi di Sumatra Selatan.  "Dulu waktu kami masih kuliah tahun 1990-an di UNSRI, sudah marak kebakaran lahan dan kabut asap. Sampai sekarang masih terjadi," tandasnya.

Setiap ada kebakaran lahan di lokasi perusahaan, masyarakat yang jadi korban, mulai masalah kesehatan hingga proses pembelajaran dan pendidikan. Siswa terpaksa belajar secara daring karena kabut asap. Kegiatan ekonomi terganggu, termasuk penerbangan ke Palembang mengalami keterlambatan.

Kabut asap ini juga menyebabkan laga kualifikasi sepak bola Piala Dunia antara Indonesia melawan Brunei Darussalam yang semestinya digelar di Palembang dibatalkan.

"Selain pencabutan izin, pemerintah juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan yang "bandel", tegas Patra.

Patra, pernah menjadi Kuasa Hukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dan PT. National Sago Prima dalam perkara kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan dilahannya. Pengadilan memutuskan menghukum PT. MPL sebesar Rp16,2 trilun dan PT. NSP membayar ganti kerugian lingkungan sebesar Rp1,07 trilun.

"Jika [emerintah membutuhkan masukan, IKA FH Unsri bersedia membantu. Namun jika pemerintah tutup mata, maka bisa dikatakan, Pemerintah Pusat atau Daerah melakukan pembiaran perusakan dan pencemaran lingkungan hidup," pungkas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya