Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (IKA FH UNSRI) Patra M Zen, menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya masyarakat penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) akibat asap yang menyelimuti Kota Palembang dan sekitarnya.
Baca juga: Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Palembang Undur Jam Masuk Sekolah
Data Dinas Kesehatan Kota Palembang per 5 Oktober 2023, menunjukkan kasus ISPA sudah mencapai 14.960 penderita. Secara tren per hari jumlah penderita ISPA mencapai 600 - 700 kasus. Ironisnya, mayoritas yang terkena ISPA ini adalah bayi dan balita.
"Pemerintah mesti tegas mencabut perizinan usaha semua perusahaan yang terbukti membakar lahannya,: kata Patra lewat keterangan yang diterima, Senin (9/10).
Baca juga: Polusi Udara Picu Asma, Puskesmas Jadi Garda Terdepan Pelayanan Terpadu
Patra juga mengungkap hal senada saat menghadiri Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Febrian, yang merupakan Dekan FH UNSRI di Palembang (7/10).
Kejadian kabut asap ini bukan saja hitungan jari terjadi. Berulang kali terjadi di Sumatra Selatan. "Dulu waktu kami masih kuliah tahun 1990-an di UNSRI, sudah marak kebakaran lahan dan kabut asap. Sampai sekarang masih terjadi," tandasnya.
Setiap ada kebakaran lahan di lokasi perusahaan, masyarakat yang jadi korban, mulai masalah kesehatan hingga proses pembelajaran dan pendidikan. Siswa terpaksa belajar secara daring karena kabut asap. Kegiatan ekonomi terganggu, termasuk penerbangan ke Palembang mengalami keterlambatan.
Kabut asap ini juga menyebabkan laga kualifikasi sepak bola Piala Dunia antara Indonesia melawan Brunei Darussalam yang semestinya digelar di Palembang dibatalkan.
"Selain pencabutan izin, pemerintah juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan yang "bandel", tegas Patra.
Patra, pernah menjadi Kuasa Hukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dan PT. National Sago Prima dalam perkara kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan dilahannya. Pengadilan memutuskan menghukum PT. MPL sebesar Rp16,2 trilun dan PT. NSP membayar ganti kerugian lingkungan sebesar Rp1,07 trilun.
"Jika [emerintah membutuhkan masukan, IKA FH Unsri bersedia membantu. Namun jika pemerintah tutup mata, maka bisa dikatakan, Pemerintah Pusat atau Daerah melakukan pembiaran perusakan dan pencemaran lingkungan hidup," pungkas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini. (P-3)
Fickar menilai ketika ada kejanggalan, KPK seharusnya memeriksa Dedy Mandarsyah untuk membuktikan asal usul harta kekayaan.
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
Ketua Umum IKA FH Unsri Patra M Zen, menyampaikan perlunya alumni memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Indonesi
Universitas Sriwijaya, menjadi salah satu perguran tinggi yang mulai ancang-ancang untuk menjawab keniscayaan akan globalisasi
Pengajian ini merupakan wadah untuk mengembalikan eksistensi kemanusiaan agar terhindar dari masalah dan degradasi moral,
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapan lokasi, pemetaan jalur patroli strategis, dan menggalang dukungan dari pihak-pihak terkait.
Banyaknya titik panas yang selalu terpantu satelit ini disebabkan kondisi cuaca yang begitu panas dan angin kencang.
Kementerian Lingkungan Hidup mengeklaim hotspot di Provinsi Riau, berdasarkan data dari sistem Sipongi (semua satelit), periode 26 Juli 2025 tidak ada dalam kategori tinggi.
Kabut asap akibat karhutla mulai menyelimuti Kota Pekanbaru dalam beberapa hari terakhir.
Even pacu jalur merupakan lomba pacu sampan di Kabupaten Kuansing yang dilaksanakan sejak Mei 2025.
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) telah dilakukan bekerja sama dengan BMKG serta TNI AU untuk mempercepat turunnya hujan di wilayah terdampak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved