Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai LHKPN bisa menjadi modal awal bagi KPK untuk mengusut kasus korupsi. Hal ini berkaitan dengan harta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang disorot warganet. Dedy merupakan ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.
Fickar mengatakan meski tidak adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi, KPK bisa bergerak dengan mendalami harta Dedy. Ia menilai Dedy sebagai pejabat negara eselon 2 memang memiliki kewajiban melapor kekayaan ke negara.
"Setiap pejabat negara minimal eselon 2 itu wajib melaporkannya ke KPK melalui kewajiban LHKPN. Inilah yang menjadi ranah KPK, artinya ada kasus atau tidak ada kasus bisa dimulai dari LHKPN yang dilaporkan," kata Fickar ketika dihubungi, Minggu (15/12).
Fickar menilai ketika ada kejanggalan, KPK seharusnya memeriksa Dedy Mandarsyah untuk membuktikan asal usul harta kekayaan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Adapun, Dedy disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui pihaknya menindaklanjuti ramainya informasi tentang kekayaan Dedy di media sosial. Ia mengatakan Direktorat LHKPN tengah menganalisis harta Dedy.
"Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK," kata Tessa melalui keterangannya, Minggu (15/12).
Tessa mengatakan pihaknya masih menunggu hasil analisis dari Direktorat LHKPN. Jika nanti ditemukan kejanggalan, KPK akan memeriksa Dedy.
"Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak," katanya.
Diketahui, berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat memiliki kekayaan Rp9,4 miliar. Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan. Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.
Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.
Dedy mengalami peningkatan harta sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.
Ini bukan pertama kali KPK mendalami kekayaan pejabat buntut kasus penganiayaan yang viral di media sosial. Sebelumnya, KPK pernah mengecek harta kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora. Rafael Alun kemudian terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.(Faj/I-2)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
Menurut KPK ada sejumlah harta kekayaan Dedy Mandarsyah yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, KPK akan memanggil Dedy
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Namun, dia memastikan klarifikasi tidak dilakukan pekan ini.
Budi enggan memerinci cara pihaknya memeriksa aset Dedy. Masyarakat diperbolehkan memberikan data tambahan jika memiliki informasi soal aset ayah Dokter Koas Lady Aurelia Pramesti.
MENTERI Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal analisis LHKPN Dedy Mandarsyah
KPK berpeluang memeriksa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalbar Dedy Mandarsyah terkait dugaan anomali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved