Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. LHKPN Dedy dianalisis usai anaknya viral memprotes jadwal piket dokter koas yang berujung penganiayaan.
"Oh iya pastilah, mungkin kalau itu," kata Dody di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Namun, Dody mengaku belum terlalu memahami duduk perkara kasus yang melibatkan salah satu pejabat di kementeriannya itu. Karena dia tidak terlalu mengikuti media sosial (medsos).
"Mestinya sih yang monitor Irjen dan Sekjen, kalau saya sih enggak," ucap Dody.
Meski demikian, Dody memastikan selalu menekankan sikap rendah hati kepada seluruh jajarannya. Terkait masalah pejabat tersebut dia memastikan akan diurus oleh sekretaris jenderal (sekjen).
"Kemarin sih, biasa-biasa aja. Kalau kami dari awal selalu low profile gitu-gitu. Nanti kalau detail masalah ini diurus sama Sekjen sama Irjen ya. Nanti pasti ada press release-nya soal begini," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK mengusut LHKPN Dedy seusai namanya dikaitkan dengan peristiwa penganiayaan terhadap dokter koas, Luthfi yang viral di media sosial.
Dedy diketahui merupakan ayah Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tengah menjadi sorotan publik. Dugaan awal menyebutkan bahwa Lady keberatan dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang yang dibuat oleh Luthfi.
Kemudian, ibu Lady ditemani sopirnya, Datuk, menemui Luthfi. Singkatnya, dalam pertemuan itu terjadi penganiayaan terhadap Luthfi yang dilakukan oleh Datuk.
Peristiwa itu akhirnya merembet ke LHKPN Dedy. Berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy memiliki kekayaan mencapai Rp9,4 miliar.
Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan. Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.
Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, surat berharga Rp670.700.000, serta kas dan setara kas Rp6.725.751.869. Dia juga tercatat tidak memiliki utang.
Harta Dedy meningkat sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867. (P-5)
Profil lengkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, rekam jejak karier dari IPDN hingga terjaring OTT KPK pada 13 Maret 2026.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji. Yaqut membantah terima aliran dana. Cek rincian hartanya di sini.
Terjaring OTT KPK, segini total harta kekayaan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Intip rincian aset tanah Rp14 M hingga utang jumbo Rp12 M di LHKPN.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Kemudian, Erick mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp33,5 miliar. Terus, ada juga surat berharga senilai Rp1,7 triliun.
Dalam laporannya, Djamari mencatatkan kepemilikan dua tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar. Lokasinya ada di Malang dan Bogor.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
Menurut KPK ada sejumlah harta kekayaan Dedy Mandarsyah yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, KPK akan memanggil Dedy
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Namun, dia memastikan klarifikasi tidak dilakukan pekan ini.
Budi enggan memerinci cara pihaknya memeriksa aset Dedy. Masyarakat diperbolehkan memberikan data tambahan jika memiliki informasi soal aset ayah Dokter Koas Lady Aurelia Pramesti.
KPK berpeluang memeriksa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalbar Dedy Mandarsyah terkait dugaan anomali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved