Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nadiem Minta Sekolah Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan

Dinda Shabrina
05/10/2023 15:17
Nadiem Minta Sekolah Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

SESUAI amanat Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), seluruh sekolah dari berbagai tingkatan diharapkan membentuk satuan tugas pencegahan kekerasan. 

Dengan membentuk satgas, diharapkan berbagai kasus perundungan maupun kekerasan seksual dapat segera ditangani dengan tepat.

“Peraturan ini mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten untuk membentuk satuan petugas pencegahan dan penanganan kekerasan. Kelompok kerja tersebut hadir untuk memastikan kasus-kasus kekerasan yang terjadi dapat segera ditangani,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Kamis (5/10).

Nadiem berharap semua yang diamanatkan dalam Permendikbudristek 46/2023 tersebut dapat segera diimplementasikan.

Selain itu, dia juga memaparkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), selama 2021 sebanyak 20,51 persen anak laki-laki dan 26,58 persen anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih.

“Sebagai respons dari banyaknya kasus tersebut, kami berharap permendikbud tersebut berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar sampai pendidikan menengah dari berbagai macam bentuk kekerasan. Mulai dari peserta didik, pendidik sampai tenaga kependidikan,” kata Nadiem.

“Hal-hal yang diatur antara lain cakupan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan di luar lokasi satuan pendidikan, misalnya kegiatan magang, karyawisata atau jambore, serta kekerasan yang melibatkan lebih dari satuan pendidian. Definisi dan bentuk kekerasan ini dijelaskan secara rinci untuk memberikan kejelasan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan di satuan pendidikan,” tambahnya.

Selain itu, Permendikbudristek 46/2023 juga mengatur terkait mekanisme pencegahan yang perlu dilakukan satuan pendidikan, pemda dan Kemendikbud-Ristek serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban dan mendukung pemulihan korban.

“Permendikbudristek 46/2023 atau PPKSP merupakan wujud komitmen bersama berbagai pihak dalam upaya menghapus segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Kami mengajak semua pihak memahami isi dari Permendikbudristek PPKSP, kita semua harus saling bergotong royong untuk mengawal dan mengawasi implementasi aturan ini untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi semua," kata Nadiem.

"Mari bergerak serentak menciptakan satuan pendidikan yang inklusif, berkebhinekaan dan bebas dari kekerasan sebagai bentuk komitmen kita mewujudkan cita-cita merdeka belajar,” imbuhnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya