Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SESUAI amanat Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), seluruh sekolah dari berbagai tingkatan diharapkan membentuk satuan tugas pencegahan kekerasan.
Dengan membentuk satgas, diharapkan berbagai kasus perundungan maupun kekerasan seksual dapat segera ditangani dengan tepat.
“Peraturan ini mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten untuk membentuk satuan petugas pencegahan dan penanganan kekerasan. Kelompok kerja tersebut hadir untuk memastikan kasus-kasus kekerasan yang terjadi dapat segera ditangani,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Kamis (5/10).
Nadiem berharap semua yang diamanatkan dalam Permendikbudristek 46/2023 tersebut dapat segera diimplementasikan.
Selain itu, dia juga memaparkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), selama 2021 sebanyak 20,51 persen anak laki-laki dan 26,58 persen anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih.
“Sebagai respons dari banyaknya kasus tersebut, kami berharap permendikbud tersebut berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar sampai pendidikan menengah dari berbagai macam bentuk kekerasan. Mulai dari peserta didik, pendidik sampai tenaga kependidikan,” kata Nadiem.
“Hal-hal yang diatur antara lain cakupan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan di luar lokasi satuan pendidikan, misalnya kegiatan magang, karyawisata atau jambore, serta kekerasan yang melibatkan lebih dari satuan pendidian. Definisi dan bentuk kekerasan ini dijelaskan secara rinci untuk memberikan kejelasan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan di satuan pendidikan,” tambahnya.
Selain itu, Permendikbudristek 46/2023 juga mengatur terkait mekanisme pencegahan yang perlu dilakukan satuan pendidikan, pemda dan Kemendikbud-Ristek serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban dan mendukung pemulihan korban.
“Permendikbudristek 46/2023 atau PPKSP merupakan wujud komitmen bersama berbagai pihak dalam upaya menghapus segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Kami mengajak semua pihak memahami isi dari Permendikbudristek PPKSP, kita semua harus saling bergotong royong untuk mengawal dan mengawasi implementasi aturan ini untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi semua," kata Nadiem.
"Mari bergerak serentak menciptakan satuan pendidikan yang inklusif, berkebhinekaan dan bebas dari kekerasan sebagai bentuk komitmen kita mewujudkan cita-cita merdeka belajar,” imbuhnya. (Z-6)
Kemendikbudristek sudah terlanjur menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan DAK senilai Rp6,3 triliun.
Dukungan dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat, sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang mendukung perkembangan anak secara holistik.
Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55
Melalui perhelatan tersebut Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Kemendikbud-Ristek berhasil menunjukkan capaian baik dari karya artistik anak bangsa.
Modena juga telah berupaya untuk mengintegrasikan praktik-praktik bisnis berkelanjutan dengan berinvestasi di berbagai program pengembangan sumber manusia dan pemanfaatan teknologi.
FHI menjadi wadah bagi warga negara asing untuk mengasah kemahiran dan kreativitas mereka dalam menggunakan bahasa Indonesia. Puncak FHI 2024 yang berlangsung meriah pada Jumat (30/8) di Bali
SISWA Kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maccini I/1 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga karena mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
Wildan juga mengalami pemerasan hingga Rp500 juta untuk membiayai pesta seniornya.
Dalam kasus perundungan ini, polisi telah memeriksa 36 saksi. Tak hanya itu, uang sebesar Rp97 juta juga telah disita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved