Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Koordionator Pembangunan Manusia dan kebudayaan (PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pemerintah Kabupaten Cilacap, aparat penegak hukum (APH), serta para guru dan aparatur kecamatan/desa di Cilacap melakukan rapat koordinasi bersama untuk menindaklanjuti penanganan kekerasan anak dengan teman sebaya yang sedang viral di media sosial.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas tentang aspek perlindungan anak yaitu pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, anak saksi dan anakd engan konflik hukum (AKH). Selain itu, aspek pencegahan keberulangan kasus juga menjadi pokok bahasan.
“Sebagai pelaksana mandat melaksanakan koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pelaporan pelaksanaan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Kementerian PPPA melakukan pertemuan ini agar semua pihak dengan kepala dingin dan mengedepankan kepentingan terbaik anak dapat duduk bersama melakukan peninjauan kembali terhadap langkah-langkah penanganan kasus dan pendampingan pada anak korban kekerasan,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Purwianti di Jakarta, Senin (2/10).
Baca juga: Perlu Restorasi Sistem Pendidikan untuk Atasi Masalah Perundungan di Sekolah
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa semua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus dipenuhi dan dilindungi hak-hak mereka, termasuk bagi AKH yang melakukan perundungan sekalipun.
“AKH jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan. Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah AKH harus juga diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023,” terang Diyah.
Baca juga: Marak Perundungan di Kalangan Pelajar, KPAI: Sinyal Kemunduran Sistem Pendidikan Indonesia
Adapun, Kemenko PMK selaku pengampu mandat koordinasi lintas sektor bidang pembangunan manusia melihat pemerintah daerah sudah mampu berkoordinasi lintas sektor dalam penanganan perlindungan anak yang ada.
Pelaksanaan penanganan sudah relatif on the track karena aparat penegak hukum sudah mengerti tentang Konvensi hak Anak (KHA). Itu terlihat ketika APH telah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak AKH dan keluarganya dengan baik. Ini menandakan dengan penanganan yang cepat, Cilacap dapat menjadi percontohan yang baik untuk daerah lain dalam penanganan kasus ABH,” kata perwakilan Kemenko PMK, Imron Rosadi.
Secara keseluruhan, penanganan ABH dalam kasus ini telah sesuai dengan mandat UU SPPA dan KHA. Masyarakat diharapkan untuk percaya dengan sistem dan ke depannya terus berpartisipasi dalam sistem perlindungan anak. Utamanya, lanjut dia, adalah melakukan upaya pencegahan melalui edukasi yang ramah anak dan tanpa kekerasan atau dikenal dengan disiplin positif, mulai dari dalam keluarga, di tingkat sekolah, hingga masyarakat. (Z-11)
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
Dalam aksinya, mereka sempat mendatangi sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/12).
POLISI menyebut terduga pelaku dugaan peledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, MF, 17, mendapatkan perlindungan hukum anak.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan terdakwa anak kasus salah tangkap diberikan pendampingan dan pemenuhan hak selama menjani proses hukuman di tahanan khusus anak.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mengunjungi empat orang anak di bawah umur yang ditahan di rumah tahanan anak Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan situasi kenakalan remaja pada anak usia sekolah tengah menjadi kekhawatiran bersama sehingga diperlukan upaya penanganan kolektif.
Hal itu perlu dilakukan agar anak memperoleh perhatian dan terbuka terhadap berbagai hal yang terjadi.
Pemberian hukuman terhadap anak-anak harus dibedakan dengan orang dewasa. Itu perlu dilakukan karena anak-anak membutuhkan pendidikan untuk mengubah perilakunya di masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved