Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Polisi Pastikan Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Dapat Perlindungan Hukum Anak

Rahmatul Fajri
09/11/2025 12:08
Polisi Pastikan Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Dapat Perlindungan Hukum Anak
Ilustrasi.(freepik)

POLISI menyebut terduga pelaku dugaan peledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, MF, 17, mendapatkan perlindungan hukum anak. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, MF dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Ia mengatakan penanganan MF harus memenuhi prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang.

“Polri menegaskan bahwa hak-hak anak tetap dijamin. Identitasnya tidak boleh dipublikasikan, dan perlakuan khusus harus dipenuhi,” ujar Budi, melalui keterangannya, Minggu (9/11).

Budi menjelaskan saat ini MF masih menjalani perawatan di rumah sakit. Budi menyebut MF fokus pada pemulihan kondisi fisik dan mental sebelum proses hukum dilanjutkan. Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi secara liar mengenai tragedi ledakan tersebut. 

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya stabilitas lingkungan sekolah demi pemulihan psikologis siswa, sehingga siswa bisa dapat kembali belajar di sekolah. 

“Harapan kami, sekolah bisa segera beroperasi kembali secara normal. Kami bersama KPAI juga menyiapkan tim trauma healing agar siswa tidak takut untuk kembali ke kelas,” harap Budi.

Diketahui, terjadi ledakan di lingkungan SMA Negeri 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tepatnya dalam komplek Kodamar TNI Angkatan Laut (AL) pada Jumat, (7/11) pukul 12.15 WIB.

Menurut keterangan saksi, ledakan terjadi saat siswa dan guru sedang Shalat Jumat di masjid di sekolah tersebut. Letusan pertama pertama terdengar ketika khotbah sedang berlangsung, disusul ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.

Ledakan itu menyebabkan para korban mengalami beragam cedera, termasuk luka bakar dan luka akibat serpihan, sekaligus menyulut kepanikan dari warga sekolah dan masyarakat sekitar. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya