Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Diperiksa, Polisi Dalami Motif

Siti Yona Hukmana
02/12/2025 16:27
Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Diperiksa, Polisi Dalami Motif
SMAN 72 Jakarta Utara(Antara)

POLISI memastikan bahwa siswa yang menjadi pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah menjalani pemeriksaan pada Senin (1/12).

"Kondisinya sudah membaik dan sudah dapat untuk dimintai keterangan kemarin Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (2/12).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan pihak keluarga, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Polisi kini tengah mendalami seluruh rangkaian peristiwa ledakan, termasuk motif di balik tindakan pelaku.

"Iya pastinya (mendalami kasus, termasuk motif)," ujar Budi. 

Saat ini, siswa berinisial F yang telah berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) berada di rumah aman. Sebelumnya, dia sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur

Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah solat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan. Pelaku membeli bahan baik melalui e-commerce. 

Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Siswa F melakukan tindakan ini karena ingin balas dendam atas perasaan telah ditindas dan tidak ada yang memperhatikan. Terlebih, siswa ini menginspirasi enam figur luar negeri yang beraliran ekstrimisme. 

Siswa F diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Ia melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. 

Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik