Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
WAKIL Sekretaris Jenderal PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengatakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan tidak bakal mempan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, apabila para warga sekolah belum mendapatkan edukasi.
Ia berpendapat pengetahuan terkait bagaimana cara mencegah kekerasan di sekolah, perspektif penanganan jika terjadi kasus kekerasan di sekolah juga sama pentingnya dari sekadar menerbitkan peraturan.
“Saya setuju regulasi itu diterbitkan. Tetapi yang lebih penting bagaimana pemerintah mengedukasi keluarga, warga sekolah mulai dari tenaga pendidik, penjaga sekolah, kepala sekolah, murid untuk mengenali apa itu kekerasan dan bagaimana mengatasinya?” kata Dudung kepada Media Indonesia, Kamis (10/8).
Baca juga : KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah
“Di sekolah pun kita harus kembali mengedepankan bagaimana penguatan pendidikan karakter di sekolah. Baik dalam intra, baik dalam ekstra maupun dalam pembiasaan. Apakah itu sudah terevaluasi dengan baik atau belum?” imbuh Dudung.
Untuk diketahui, bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis (emosional), kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan yang terakhir adalah eksploitasi.
Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
Menurut PGRI, kekerasan akan terus terjadi di sekolah jika Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tidak disosialisasikan secara intens kepada warga sekolah.
Dudung berharap pemerintah lebih menekankan aspek pendidikan karakter bagi warga sekolah dan melakukan pembinaan kepada para guru dan kepala sekolah yang diharapkan menjadi garda terdepan untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak.
“Peran keluarga juga penting ya, dalam hal ini parenting di keluarga. Apakah sudah satu visi dan misi dengan harapan kita dalam perlindugan anak? Menyamakan visi misi itu jauh lebih penting menurut saya. Yang harus dilihat itu akar masalahnya apa? Menurut UU Perlindungan Anak, anak itu harus dihargai, harus dihormati, harus dilindungi dan harus mendapatkan hak-haknya yang layak bagi anak. Apakah itu semua sudah dipahami? Itu yang penting,” ujar Dudung.
Direktur pengembangan program Save the Children Indonesia Imelda Usnadibrata juga turut mengapresiasi pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang diharapkan dapat mencegah kekerasan di lingkungan sekolah. Imelda juga mengaku senang karena terdapat definisi yang lengkap serta bentuk dan jenis kekerasan dalam regulasi tersebut.
“Hal ini merupakan upaya baik pemerintah dalam memastikan anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini secara terperinci diwujudkan juga dalam ruang lingkup, definisi dan bentuk-bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan yang harus dilakukan satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga masyarakat serta tata cara penanganan kekerasan dengan berpihak pada korban dan mendukung pemulihan,” tutur Imelda.
Ia berharap berharap Permendikbudristek tersebut melindungi peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan dari kekerasan. Masyarakat juga akan semakin teredukasi, terutama tentang pentingnya melindungi anak-anak kita, peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.
“Selain itu, kami juga berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan pemahaman, tidak hanya bagi tim pencegahan dan penanganan kekerasan dan satuan tugas untuk mengambil tindakan-tindakan bagi siapa pun yang melakukan kekerasan, terutama kepada peserta didik. Demikian juga bagi masyarakat umum, termasuk peserta didik bahwa mereka dilindungi dari kekerasan melalui Permendikbudristek ini,” tandasnya. (Z-4)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melontarkan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, di RSUD Sekayu
Pasukan Garda Nasional mulai terlihat berpatroli di Washington DC, sehari setelah perintah Presiden AS Donald Trump.
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI dalam mengawal kasus kekerasan di kampus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved