Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Sekretaris Jenderal PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengatakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan tidak bakal mempan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, apabila para warga sekolah belum mendapatkan edukasi.
Ia berpendapat pengetahuan terkait bagaimana cara mencegah kekerasan di sekolah, perspektif penanganan jika terjadi kasus kekerasan di sekolah juga sama pentingnya dari sekadar menerbitkan peraturan.
“Saya setuju regulasi itu diterbitkan. Tetapi yang lebih penting bagaimana pemerintah mengedukasi keluarga, warga sekolah mulai dari tenaga pendidik, penjaga sekolah, kepala sekolah, murid untuk mengenali apa itu kekerasan dan bagaimana mengatasinya?” kata Dudung kepada Media Indonesia, Kamis (10/8).
Baca juga : KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah
“Di sekolah pun kita harus kembali mengedepankan bagaimana penguatan pendidikan karakter di sekolah. Baik dalam intra, baik dalam ekstra maupun dalam pembiasaan. Apakah itu sudah terevaluasi dengan baik atau belum?” imbuh Dudung.
Untuk diketahui, bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis (emosional), kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan yang terakhir adalah eksploitasi.
Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
Menurut PGRI, kekerasan akan terus terjadi di sekolah jika Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tidak disosialisasikan secara intens kepada warga sekolah.
Dudung berharap pemerintah lebih menekankan aspek pendidikan karakter bagi warga sekolah dan melakukan pembinaan kepada para guru dan kepala sekolah yang diharapkan menjadi garda terdepan untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak.
“Peran keluarga juga penting ya, dalam hal ini parenting di keluarga. Apakah sudah satu visi dan misi dengan harapan kita dalam perlindugan anak? Menyamakan visi misi itu jauh lebih penting menurut saya. Yang harus dilihat itu akar masalahnya apa? Menurut UU Perlindungan Anak, anak itu harus dihargai, harus dihormati, harus dilindungi dan harus mendapatkan hak-haknya yang layak bagi anak. Apakah itu semua sudah dipahami? Itu yang penting,” ujar Dudung.
Direktur pengembangan program Save the Children Indonesia Imelda Usnadibrata juga turut mengapresiasi pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang diharapkan dapat mencegah kekerasan di lingkungan sekolah. Imelda juga mengaku senang karena terdapat definisi yang lengkap serta bentuk dan jenis kekerasan dalam regulasi tersebut.
“Hal ini merupakan upaya baik pemerintah dalam memastikan anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini secara terperinci diwujudkan juga dalam ruang lingkup, definisi dan bentuk-bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan yang harus dilakukan satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga masyarakat serta tata cara penanganan kekerasan dengan berpihak pada korban dan mendukung pemulihan,” tutur Imelda.
Ia berharap berharap Permendikbudristek tersebut melindungi peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan dari kekerasan. Masyarakat juga akan semakin teredukasi, terutama tentang pentingnya melindungi anak-anak kita, peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.
“Selain itu, kami juga berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan pemahaman, tidak hanya bagi tim pencegahan dan penanganan kekerasan dan satuan tugas untuk mengambil tindakan-tindakan bagi siapa pun yang melakukan kekerasan, terutama kepada peserta didik. Demikian juga bagi masyarakat umum, termasuk peserta didik bahwa mereka dilindungi dari kekerasan melalui Permendikbudristek ini,” tandasnya. (Z-4)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Perkara yang diduga terjadi di pelatnas itu telah masuk ke ranah hukum setelah sejumlah atlet secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mengapa emosi bisa berujung kekerasan? Psikolog UGM & UI jelaskan peran Amigdala vs Prefrontal Cortex serta cara mencegah perilaku impulsif.
Seorang mahasiswa UIN Suska Riau dibacok sesama rekan menggunakan kapak saat menunggu sidang proposal. Simak kronologi dan dugaan motif asmaranya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved