Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Sejumlah guru swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, hari ini, Kamis (27/7) mengepung kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek), Jakarta. Mereka ingin menyampaikan protes terkait banyaknya sekolah yang melanggar aturan dan mekanisme yang berlaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ketua BMPS Asep Zamzam Subagja mengungkapkan PPDB di Kota Bekasi sangat merugikan sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, ada aturan yang dilanggar.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Bab IV Tentang Pembelajaran, pada Poin A2 disebutkan jumlah rombongan belajar (rombel) per satuan pendidikan jenjang SMP/MTs adalah sebanyak 3-33 dengan jumlah maksimum 32 siswa.
Baca juga: Kisruh PPDB, Kemendikbud-Ristek Didesak Segera Bentuk Satgas
“PPDB murni seharusnya jumlah siswa sebanyak 9 rombel dikali 32 siswa, total sebanyak 288 siswa. Namun, kenyataan yang ada di sekolah negeri jumlah total siswa kelas 7 melebihi 430 siswa per tahun. Dengan adanya penerimaan di sekolah negeri yang melebihi aturan, ruang belajar menjadi kurang, kekurangan guru, guru yang mengajar tidak linier, beban mengajar guru melebihi aturan bisa mencapai 30-40 jam per pekan," ujar Asep.
Bahkan, menurutnya, ada beberapa sekolah negeri di Bekasi yang melaksanakan pembelajaran dua shift. Hal itu membuat proses pembelajaran tidak maksimal.
Selain itu, ia juga mengatakan banyak berkas siswa yang tidak diterima tetap ditahan oleh sekolah negeri. Akibatnya, mereka tidak bisa mendaftar ke sekolah swasta.
“Jumlah peserta didik yang mendaftar ke sekolah swasta menurun dratis sehingga banyak sekolah kosong. Banyak guru kurang jam. Sertifikasi terancam tidak mendapatkan tunjangan. Sehingga kami Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi menuntut agar aturan ditegakkan,” kata dia.
Ia menuntut dapodik betul-betul dikunci sebanyak 9 rombel dikali 32 siswa. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah jangan hanya mengeluarkan peringatan saja.
"Jangan warning saja bila jumlah siswa melebihi aturan. Pemerintah melalui Kemendikbudristek wajib dan harus melakukan sidak terhadap SMP Negeri di Kota Bekasi,” tandasnya. (Z-11)
Lewat proyek Peta Virtual Wisata Kota Semarang, guru Ayu Kusumadiyastuti ubah pembelajaran teks deskriptif jadi teknologi petualangan.
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Program ini akan menyasar guru berusia 50-55 tahun dan akan mendapatkan keistimewaan karena pengalaman mengajar mereka yang sudah lama.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
DUA kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memicu diskusi luas mengenai arah pendidikan dasar di Indonesia.
Cari tahu jadwal lengkap pendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Simak tanggal prapendaftaran, pengajuan akun, dan jalur seleksi terbaru di sini.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong upaya sosialisasi masif sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk menekan terjadinya kendala dalam memasuki tahun ajaran baru.
KETUA Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi dan menyambut baik atas upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB.
Pada saat melihat SPMB, ada satu hal yang menarik di mana jalur zonasi berubah menjadi jalur domisili.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai sistem anyar penerimaan siswa yaitu Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak menyelesaikan masalah yang mengakar di sistem Pendidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved