Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sekolah Negeri Bekasi Langgar PPDB, Guru Swasta Protes ke Kemendikbudristek

Dinda Shabrina
27/7/2023 12:25
Sekolah Negeri Bekasi Langgar PPDB, Guru Swasta Protes ke Kemendikbudristek
Para guru swasta di Bekasi melayangkan protes terkait PPDB ke Kemendikbud Ristek(Istimewa)

Sejumlah guru swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, hari ini, Kamis (27/7) mengepung kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek), Jakarta. Mereka ingin menyampaikan protes terkait banyaknya sekolah yang melanggar aturan dan mekanisme yang berlaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ketua BMPS Asep Zamzam Subagja mengungkapkan PPDB di Kota Bekasi sangat merugikan sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, ada aturan yang dilanggar.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Bab IV Tentang Pembelajaran, pada Poin A2 disebutkan jumlah rombongan belajar (rombel) per satuan pendidikan jenjang SMP/MTs adalah sebanyak 3-33 dengan jumlah maksimum 32 siswa.

Baca juga: Kisruh PPDB, Kemendikbud-Ristek Didesak Segera Bentuk Satgas

“PPDB murni seharusnya jumlah siswa sebanyak 9 rombel dikali 32 siswa, total sebanyak 288 siswa. Namun, kenyataan yang ada di sekolah negeri jumlah total siswa kelas 7 melebihi 430 siswa per tahun. Dengan adanya penerimaan di sekolah negeri yang melebihi aturan, ruang belajar menjadi kurang, kekurangan guru, guru yang mengajar tidak linier, beban mengajar guru melebihi aturan bisa mencapai 30-40 jam per pekan," ujar Asep.

Bahkan, menurutnya, ada beberapa sekolah negeri di Bekasi yang melaksanakan pembelajaran dua shift. Hal itu membuat proses pembelajaran tidak maksimal.

Baca juga: Dikdasmen Muhammadiyah Desak Kemendikbudristek Kembalikan Guru Swasta Lulus PPPK ke Sekolah Swasta Asal

Selain itu, ia juga mengatakan banyak berkas siswa yang tidak diterima tetap ditahan oleh sekolah negeri. Akibatnya, mereka tidak bisa mendaftar ke sekolah swasta.

“Jumlah peserta didik yang mendaftar ke sekolah swasta menurun dratis sehingga banyak sekolah kosong. Banyak guru kurang jam. Sertifikasi terancam tidak mendapatkan tunjangan. Sehingga kami Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi menuntut agar aturan ditegakkan,” kata dia.

Ia menuntut dapodik betul-betul dikunci sebanyak 9 rombel dikali 32 siswa. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah jangan hanya mengeluarkan peringatan saja.

"Jangan warning saja bila jumlah siswa melebihi aturan. Pemerintah melalui Kemendikbudristek wajib dan harus melakukan sidak terhadap SMP Negeri di Kota Bekasi,” tandasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya