Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi KLHK dan OJK.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (18/7).
Nota kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK dalam bekerja sama sesuai ruang lingkup nota kesepahaman ini.
Baca juga: September Ini, Perusahaan BUMN Siap Jalankan Pasar Karbon
Di samping itu, juga untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan bursa karbon.
"Kita bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerja sama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerjasama ini," ujar Menteri Siti Nurbaya.
Menteri Siti pun menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk bursa karbon ke depannya.
Baca juga: Belum Resmi Jadi Pelaksana Bursa Karbon, BEI Masih Tunggu Mandat OJK
Ruang lingkup MoU ini sendiri meliputi: (1) Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
(2) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.
(3) Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK.
(4) Kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan;
(5) Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.
(6) Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
OJK Sambut Gembira
Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar. Ia menyambut baik inisiasi kerja bersama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.
"Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun ke depannya," katanya.
Terkait penandatanganan MoU ini, Mahendra juga mengatakan OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI.
Baca juga: Menkeu: Pembentukan Bursa Karbon Masih Dimatangkan Pemerintah
Ia mengatakan jika DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat.
"Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia," ujarnya.
Hadir pada pertemuan ini Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Direktur Utama BPDLH Djoko Tri Haryanto serta para pejabat Eselon II KLHK dan Pejabat OJK terkait. (RO/S-4)
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
OJK menyerahkan Dirut SWAT berinisial SAS ke Kejaksaan Negeri Boyolali atas kasus manipulasi harga saham. Simak modus operandi dan kronologi lengkapnya di sini.
RATUSAN nasabah terlihat mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon. Mereka menanyakan nasib uang yang sudah disimpan di perusahaan milik Pemda Kota Cirebon.
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap panitia seleksi mampu menjaring pimpinan OJK yang kompeten dan memahami ekosistem jasa keuangan demi menjaga stabilitas pasar.
OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait.
OJK menilai ekonomi Indonesia tetap solid seiring keputusan Moody's yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2 dengan penyesuaian outlook.
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved