Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkes : Anggaran Kesehatan dalam UU Kesehatan Berbasis Kinerja

M Iqbal Al Machmudi
14/7/2023 21:02
Kemenkes : Anggaran Kesehatan dalam UU Kesehatan Berbasis Kinerja
Gedung Kementerian Kesehatan(Dok. Kemenkes)

KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, persentase mandatory dalam pengaturan sektor kesehatan tidak efektif dan akan diterapkan anggaran berbasis kinerja.

"Mandatory spending itu kegiatan hanya berdasarkan anggaran saja bukan merupakan suatu rencana yang komprehensif," kata Nadia saat dihubungi, Jumat (14/7).

"Sehingga saat ini akan diterapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah," imbuhnya.

Baca juga : Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Rampung September

Mandatory spending dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan dihapus. Dalam draft RUU Kesehatan sebelum disahkan, mandatory spending diatur dalam pasal 409 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Kementerian Kesehatan menghargai perbedaan pendapat terkait mandatory spending.

Baca juga : Konsep Perundungan pada UU Kesehatan perlu Diatur dalam PP

"Tentunya perbedaan pendapat sangat dihargai sebagai bagian dinamika demokrasi, Kemenkes siap untuk berdiskusi tentang masukan-masukan yang ada. Banyak hal baik dari UU Kesehatan untuk perbaikan pelayanan dan akses pengobatan bagi masyarakat dan ini sering tidak tersampaikan tertutupi oleh isu kepentingan kelompok dan mungkin juga info yang beredar tersebut tidak tepat," pungkasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya