Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ALUMNI santri Ponpes Al-Zaytun Reza Pahlevi membenarkan bahwa Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun memiliki karakter yang berbeda dari dulu dan saat ini.
"Betul (karakternya berbeda), tapi kita alumni sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk menghakimi beliau karena setelah menjadi alumni sudah terputus informasi mengenai Al-Zaytun sendiri. Jangankan alumni pendirinya saja bilang nggak tahu kapan berubahnya dan alasan apa berubahnya," kata Reza dalam acara Hotroom di Metro TV, Rabu (12/7). Menurutnya, selama menjadi santri di Al-Zaytun tidak pernah ada ajaran mengenai lagu Yahudi yang diajarkan oleh sang pemimpin ponpes.
"Ketika saya menjadi santri masih cukup normal, dan redaksi-redaksi menjadi delik yang dipermasalahkan itu tidak ada. Artinya adanya perbedaan di zaman saya dan di zaman sekarang," tambahnya.
Baca juga: Disebut Terlibat Jual Beli Suara Pemilu di Ponpes Al-Zaytun, Ini Respons Demokrat
Selain itu ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai ajaran dibolehkannya berzina sama sekali tidak benar. Ia menjelaskan selama menjadi santri di Ponpes yang berlokasi di Indramayu tersebut tidak pernah diajarkan hal demikian.
"Ini perlu diluruskan kami tidak pernah mendapatkan ada bahwa di Al-Zaytun boleh berzina dengan menebus sekian-sekian itu tidak ada dan itu merugikan alumni sebenarnya," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang
Di sisi lain ia sepakat dengan MUI bahwa pernyataan Panji Gumilang mengenai Alquran bukan kalam Allah itu merupakan salah. Menurutnya dalam Islam pastinya ummat mengikuti konsensus para ulama kemudian dalam menafsirkan Al-Quran juga memiliki kaidah-kaidah dan tidak bisa secara personal.
Diketahui laporan polisi atas Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang telah naik ke tingkat penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 A KUHP dan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Iam/Z-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved