Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLITIKUS Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, tidak masalah apabila tuduhan keterlibatan partainya dalam jual beli suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditelusuri. Hal ini disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (12/7).
“Pelaksananya ada, penyelenggaranya ada, pengawasnya ada. Jadi kemudian bahwa kalau ada indikasi-indikasi lain, silahkan saja ditelusuri,” kata Herman.
Herman menjelaskan, dirinya tidak mengetahui apakah terdapat indikasi atau tidak yang mengarah ke Demokrat. Namun ia menekankan, tuduhan merupakan hal biasa yang dilakukan satu pihak untuk menjatuhkan pihak lain.
Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang
“Di situ suara solid, ya sangat tergantung terhadap Pak Panji Gumilang. Memang dulu saya kira kontestasinya sangat fair, nggak ada persoalan. Kalau tuduhan-tuduhan, biasa saja dilakukan oleh siapa pun,” jelasnya.
Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Ono Surono mengungkapkan terdapat jual beli suara dalam pemilu 2004 hingga sekarang di Ponpes Al Zaytun. Ia membeberkan, Ponpes Al Zaytun merubah arah politik seiring dengan pencalonan anak Panji Gumilang, Anisa Khairunnisa dari PPP dan Partai Demokrat dalam pemilu 2014 dan 2019.
Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Polisi Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Hari Ini
Herman pun menegaskan, Demokrat akan mengikuti aturan yang berlaku terkait tuduhan yang dilayangkan. Anggota Komisi X DPR RI ini yakin, pemilu saat itu berjalan dengan adil dan terbuka.
“Ya mengikuti aturan saja, tapi diluar dari konteks yang menjadi persoalan di Al Zaytun karena kepemiluan saya kira aturannya ya aturan kepemiluan,” pungkasnya. (Z-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved