Ditemukan Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun

Khoerun Nadif Rahmat, Theofilus Ifan Sucipto
26/6/2023 12:30
Ditemukan Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun
Kepolisian menemukan unsur pidana atas dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.(MI/Agus Mulyawan)

POLRI menyatakan telah menemukan adanya unsur pidana atas dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Secara sepintas dari apa yang di-upload dan kita dengar secara sepintas ada dugaan itu (penistaan agama) ada," kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Senin (26/6).

Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi untuk memperkuat unsur pidana.

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Pimpinan Pesantren Al-Zaytun

“Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” sebutnya.

Agus pun memastikannya pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan pimpinan Al Zaytun.

Baca juga: Setara Institute Dorong Investigasi untuk Buktikan Relasi Al-Zaytun dengan NII

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dari pihak Kementerian Agama, khususnya Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam.

Bukan hanya itu, Agus juga mengaku akan turut melakukan pemanggilan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya," sebutnya.

“Kemudian nanti kita akan mengerah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama. 

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji persangkaan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6).

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya