Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan masih ada beberapa masalah krusial yang belum ditangani pemerintah terkait konsumsi rokok.
"Arah kebijakan pemerintah belum jelas, untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan rumah tangga miskin dan anak anak remaja. Hal ini terbukti secara politis justru terjadi turbulensi dalam pengendalian tembakau oleh pemerintah, dalam 3-4 tahun terakhir ini," ungkapnya kepada Media Indonesia dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Jumat (2/6).
Menurut Tulus, janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengamandemen Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan gagal total.
Baca juga: Waspada! Menghirup Asap Rokok Memicu Kanker Paru-Paru
"Padahal upaya untuk amandemen sudah dituangkan dalam sebuah Perpres dan juga Keppres 25/2022. Hingga kini upaya mengamandemen PP mangkrak, sekalipun Menkes telah berganti, dari Menkes Terawan ke Menkes Budi Gunadi Sadikin. Apalagi memasuki tahun politik, maka upaya untuk mengamandemen PP 109/2012 akan makin muskil, bak sebuah mimpi di siang bolong," kata Tulus.
Dia menegaskan, amandemen PP 109/2012 menjadi kebutuhan mendesak, mengingat konsumsi tembakau atau rokok makin eskalatif di Indonesia. Jumlah perokok dewasa mencapai 35% dari total populasi, dan prevalensi merokok pada anak anak mencapai 9,1%. Angka ini akan terus bertambah, jika pemerintah terus melakukan pembiaran dalam pengendalian konsumsi rokok.
Baca juga: Begini Perbandingan Rokok Elektrik dan Rokok Tembakau
Tulus juga merasa ada upaya penghilangan pasal tembakau sebagai zat adiktif pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
"Sejarah seperti berulang, manakala pada 2009/2010 ada upaya konkret untuk menghapus Pasal 113 di UU 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal 113 ini mengatur tembakau sebagai zat adiktif. Namun upaya itu gagal," kata Tulus.
"Jika RUU Kesesehatan mengamputasi pasal zat adiktif untuk tembakau, maka akan terjadi kekosongan hukum di level UU yang berdimensi pengendalian tembakau. Hal ini merupakan lonceng kematian bagi pengendalian tembakau di Indonesia," sambungnya.
Tulus mendorong keberpihakan pemerintah dalam pengendalian tembakau. Dia meminta pemerintah untuk tidak merenggut masa depan remaja dan anak-anak dan digadaikan untuk kepentingan industri rokok serta kepentingan jangka pendek lainnya dalam hal ini pemilu.
Dia menegaskan, keuntungan yang diperoleh dari industri rokok tak seberapa ketimbang nilai investasi bagi kepentingan dan masa depan generasi muda, yang diimpikan sebagai generasi emas.
"Mengingat konsumsi rokok yang makin masif, berkelindan dengan masalah ekonomi, sosial dan berbagai penyakit tidak menular lainnya. Bukan generasi emas yang akan dicapai, tapi justru generasi cemas, karena digelayuti berbagai penyakit degeneratif yang sangat serius," tegas Tulus.
Selain itu, menurutnya persoalan stunting juga tak bisa dipisahkan dari pola konsumsi rokok pada rumah tangga miskin. Dia menekankan bahwa prevalensi stunting yang masih bertengger pada 24,5% tak akan menurun jika pola konsumsi rumah tangga miskin masih disandera oleh dominannya konsumsi rokok.
"Mereka butuh makanan pokok, bukan rokok! Demikian, Pak Presiden Jokowi," tandasnya. (Z-3)
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Nihil keluhan berarti dari masyarakat tidak terlepas dari konsistensi Pertamina dalam menjaga pasokan energi, terutama BBM, selama arus mobilitas meningkat di masa libur.
Pentingnya uji tera alat ukur BBM di SPBU sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen
Mentan Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat dan petani serta memastikan stabilisasi harga pangan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) rumah sakit (RS) yang diduga melakukan penolakan pasien pada kasus Irene Sokoy di Papua memberikan penjelasan.
Sekjen YLKI, Rio Priambodo, mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut dugaan pencampuran air dalam BBM Pertalite
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved