Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof Warsito meminta agar pemerintah daerah untuk membentuk tim koordinasi vokasi. Tim tersebut untuk mendukung implementasi Perpres Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dikarenakan masih banyak berbeda arah kebijakan terkait vokasi di berbagai daerah seperti perizinan lembaga pelatihan/kursus.
"Oleh karena itu kami mengajak teman-teman yang berasal dari daerah segera bersatu membentuk tim koordinasi vokasi yang menjadi pondasi sangat penting, kami siap dukung implementasi dari Perpres ini," kata Warsito dalam keterangannya, Kamis (1/6).
Baca juga: Tahun Politik Bisa Jadi Momentum untuk Percepat Pengentasan Stunting
Pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan program-program daerah terkait vokasi, kemudian membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) dan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV).
Beberapa pemerintah daerah telah membentuk TKDV seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Bangka Belitung, Sumut, Riau yang telah proaktif komunikasi dengan TKNV untuk membentuk TKDV.
Baca juga: Pemahaman yang Sama Tentukan Keberhasilan Revitalisasi Pendidikan Vokasi
"Tentu yang lain kita mendorong untuk membentuk tim. Hal ini membuat koordinasi akan menjadi lebih cepat dalam implementasi regulasi-regulasi yang disiapkan untuk dijalankan apalagi terkait anggaran di daerah," ucapnya.
Strategi Nasional Vokasi menjadi konsep dasar dalam membuat program kerja yang menjadi turunan dari strategi nasional revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Strategi Nasional Vokasi antara lain informasi pasar kerja, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi, penjaminan mutu, peran pemangku kepentingan, pendanaan, kelembagaan serta monitoring dan evaluasi. (Iam/Z-7)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Menko PMK Pratikno menyampaikan perkembangan penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa titik penyimpanan logistik untuk mempercepat distribusi ke wilayah yang paling membutuhkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional penanaman vegetasi untuk mitigasi bencana.
Menko PMK Pratikno menegaskan pentingnya langkah cepat dan menyeluruh untuk menjamin keamanan bangunan sekolah dan pesantren di seluruh Indonesia.
Kemenko PMK melakukan pendampingan pemerintah daerah dalam penanganan darurat gempabumi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Penguatan AMPD ini selaras dengan Flagship KITATANGGUH yang tengah dikembangkan Kemenko PMK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved