INDONESIA menjadi negara penghasil tembakau terbanyak di dunia. Bahkan produk pertanian ini memiliki nilai tinggi dari segi ekonomi. Sayangnya ada bayang-bayang kelam kesehatan petani di balik nilai ekonomi itu.
Petani daun tembakau yang bersentuhan langsung dengan tanaman itu berisiko terpapar dampak nikotin. Keracunan nikotin dari daun tembakau itu disebut Green Tobacco Sickness (GTS).
Guna menjaga kesehatan para petani itu, 168 negara telah menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebagai hukum internasional yang telah diresmikan pada 27 Februari 2005. Di antaranya Australia, Kanada, Singapura, Sri Langka, Thailand, dan Jepang.
Baca juga:Waspada, Petani Tembakau Berisiko Keracunan Nikotin
Indonesia sendiri sampai saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani FCTC . Padahal menjadi salah satu negara penyusun draftnya dan telah menerima secara aklamasi substansinya dalam sidang Majelis Kesehatan Dunia (WHA) ke-56 pada bulan Mei 2003.
Cara mencegah
Baca juga: Tembakau jadi Komoditas yang Berdayakan Masyarakat dan Dorong Perekonomian
- Dianjurkan selalu mengganti baju setiap kali ke ladang dan pulang dari ladang
- Baju yang telah dipakai selama bekerja di lahan tembakau selalu dicuci bersih
- Dianjurkan memakai pelindung diri yang kedap air berupa :
- Pelindung kepala
- Masker
- Baju lengan panjang dianjurkan yang kedap air
- Celemek
- Sarung tangan
- Celana panjang
- Sepatu boot
- Cuci tangan setelah menyentuh daun tembakau dengan air mengalir dan sabun sebelum melakukan aktivitas lain
- Segera mandi setelah pulang dari ladang tembakau.
Bagaimana jika ada keluhan?
- Segera hentikan aktivitas pekerjaan dan hindari berdekatan atau kontak dengan daun tembakau
- Membersihkan badan / mandi
- Mengganti baju kerja dengan baju yang bersih
- Istirahat
- Segera ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya bila gejala berlanjut.
Semoga bermanfaat. (Z-3)