Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Usai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPR

Atalya Puspa
11/5/2023 20:16
Usai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPR
Ilustrasi aturan kesehatan(MI/Seno )

USAI demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dilakukan oleh lima organisasi profesi kesehatan, RUU itu kini dalam pembahasan bersama di DPR.

"Saat ini dalam pembahasan bersama di DPR. Kemarin pihak lima organisasi profesi meminta untuk menghentikan pembahasan tetapi saat ini sudah diserahkan pemerintah ke DPR," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Kamis (11/5).

Nadia tidak dapat merinci bagaimana pembahasan itu dilakukan dan apakah lima organisasi profesi ikut dilibatkan. Pasalnya, hal itu merupakan sepenuhnya ranah dari DPR.

Baca juga: Perlu Terobosan di Sistem Desentralisasi untuk Produksi Dokter Spesialis

Namun, Nadia menegaskan bahwa RUU itu dibuat untuk kepentingan masyarakat. Harapannya, RUU itu dapat mempermudah tenaga kesehatan juga untuk meningkatkan pelayanan primer berbasis pendekatan masyarakat.

"RUU ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan nakes dan layanan primer berbasis kebutuhan sesuai kategori usia, bayi, balita , remaja dan usia produktif dan lansia, juga ada ekosistem untuk produksi dalam negeri di bidang alkes sampai teknologi informasi," beber Nadia.

Baca juga: Aksi Tolak RUU Kesehatan, Anggota DPR Pastikan Kawal Aspirasi Nakes

Seperti diketahui, pada Senin (8/5) sebanyak lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan demonstrasi penolakan RUU Kesehatan di Jakarta.

Ketua Umum PDGI Hananto Seno mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh lima organisasi profesi disebabkan karena pemerintah dinilainya tidak menjaring aspirasi dari ikatan profesi tersebut. Padahal, sejauh ini hubungan antara organisasi profesi dan pemerintah selalu berjalan baik.

"Poin penting dalam RUU Kesehatan Omnibus Law adalah keberadaan organisasi profesi dikebiri dan dihilangkan. Semua kewenangannya dibabat habis," ucap dia.

Selain itu, yang paling membahayakan menurut dia ialah soal aturan mengenai dokter dan nakes yang harus memberikan pelayanan dan pengobatan kepada pasien sampai sembuh dan jika tidak bisa terancam pidana.

"Tenaga kesehatan kok disamakan dengan penjahat dan koruptor? Padahal setiap tenaga kesehatan dalam memberikan pengobatannya kepada pasien dengan niat yang sangat mulia yaitu berusaha memberikan pelayanan dengan mutu yang tinggi. Kami tidak boleh memberikan jaminan kesembuhan pada pasien. Ini pasal yang akan menyengsarakan dokter," beber dia.

Ia meminta agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan dan perlu melibatkan institusi dan organisasi profesi terkait. Hal itu dilakukan demi kemaslahatan bersama. (Ata/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya