Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dilakukan oleh lima organisasi profesi kesehatan, RUU itu kini dalam pembahasan bersama di DPR.
"Saat ini dalam pembahasan bersama di DPR. Kemarin pihak lima organisasi profesi meminta untuk menghentikan pembahasan tetapi saat ini sudah diserahkan pemerintah ke DPR," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Kamis (11/5).
Nadia tidak dapat merinci bagaimana pembahasan itu dilakukan dan apakah lima organisasi profesi ikut dilibatkan. Pasalnya, hal itu merupakan sepenuhnya ranah dari DPR.
Baca juga: Perlu Terobosan di Sistem Desentralisasi untuk Produksi Dokter Spesialis
Namun, Nadia menegaskan bahwa RUU itu dibuat untuk kepentingan masyarakat. Harapannya, RUU itu dapat mempermudah tenaga kesehatan juga untuk meningkatkan pelayanan primer berbasis pendekatan masyarakat.
"RUU ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan nakes dan layanan primer berbasis kebutuhan sesuai kategori usia, bayi, balita , remaja dan usia produktif dan lansia, juga ada ekosistem untuk produksi dalam negeri di bidang alkes sampai teknologi informasi," beber Nadia.
Baca juga: Aksi Tolak RUU Kesehatan, Anggota DPR Pastikan Kawal Aspirasi Nakes
Seperti diketahui, pada Senin (8/5) sebanyak lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan demonstrasi penolakan RUU Kesehatan di Jakarta.
Ketua Umum PDGI Hananto Seno mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh lima organisasi profesi disebabkan karena pemerintah dinilainya tidak menjaring aspirasi dari ikatan profesi tersebut. Padahal, sejauh ini hubungan antara organisasi profesi dan pemerintah selalu berjalan baik.
"Poin penting dalam RUU Kesehatan Omnibus Law adalah keberadaan organisasi profesi dikebiri dan dihilangkan. Semua kewenangannya dibabat habis," ucap dia.
Selain itu, yang paling membahayakan menurut dia ialah soal aturan mengenai dokter dan nakes yang harus memberikan pelayanan dan pengobatan kepada pasien sampai sembuh dan jika tidak bisa terancam pidana.
"Tenaga kesehatan kok disamakan dengan penjahat dan koruptor? Padahal setiap tenaga kesehatan dalam memberikan pengobatannya kepada pasien dengan niat yang sangat mulia yaitu berusaha memberikan pelayanan dengan mutu yang tinggi. Kami tidak boleh memberikan jaminan kesembuhan pada pasien. Ini pasal yang akan menyengsarakan dokter," beber dia.
Ia meminta agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan dan perlu melibatkan institusi dan organisasi profesi terkait. Hal itu dilakukan demi kemaslahatan bersama. (Ata/Z-7)
Hingga saat ini, dokter belum tersebar merata di seluruh wilayah, sebagian besar masih terkonsentrasi di kota-kota besar.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Iqbal Mochtar menjelaskan bahwa paparan dalam dosis tinggi dan jangka waktu lama cesium-137 atau cs-137 dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius
BARU-BARU ini, publik disuguhi kabar tidak sedap.
Padahal, peran dan posisi molegium dalam sistem pendidikan kedokteran sangat krusial dan menyangkut langsung mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai komunikasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin harus segera diperbaiki.
Kolegium kedokteran merupakan lembaga ilmiah yang menjaga independensi dalam penetapan standar kompetensi dokter, standar pendidikan profesi dokter yang bersifat otonom.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved