Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai diperlukan peran pemerintah daerah untuk membantu produksi dokter di daerah-daerah.
"Saya kira sistem desentralisasi dalam pendidikan dokter spesialis penting menurut saya, salah satu cara agar supaya program terobosan produksi dokter spesialis oleh pemerintah daerah terlaksana adalah adanya ketersediaan anggaran yang memadai," kata Iqbal saat dihubungi, Rabu (10/5).
Agar setiap daerah bisa mengalokasikan secara tepat, efisien, dan efektif dana yang ada. Mestinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ada nominal jelas terkait alokasi anggaran kesehatan yang harus diberikan oleh negara.
Baca juga: Aksi Tolak RUU Kesehatan, Anggota DPR Pastikan Kawal Aspirasi Nakes
Ia mencontohkan perlu disebutkan bahwa 10 persen dari APBD harus dialokasikan untuk kesehatan dan sekian persen dari alokasi tersebut bisa dialihkan untuk pendidikan dokter spesialis.
"Ini sangat penting payung hukum seperti ini karena orang akan melakukan program secara tidak sistemik dan berkelanjutan. Orang akan program seadanya bila tidak ada payung hukum yang jelas," ungkapnya.
Baca juga: Demo Dokter dan Nakes: Kekuataan dalam Keheningan
Sehingga, menurutnya, jika ada nilai nominal atau persenan dari APBD yang disebutkan dalam RUU Kesehatan atau turunannya nanti, maka akan terlihat upaya desentralisasi pendidikan dokter spesialis.
"Sehingga ujungnya akan menguntungkan produksi dokter spesialis di negeri ini. Selain perlu ada terobosan baik dalam bentuk kerja sama atau kebijakan lainnya yang bisa mendorong dokter spesialis di setiap daerah," pungkasnya.
Dalam Pasal 6 RUU Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Kemudian pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan.
Kemudian pada Pasal 13 disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. (Iam/Z-7)
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Perpres ini memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan pemberian tunjangan khusus kepada dokter spesialis, perlu diatur secara bijak. Jumlah itu bisa saja tak cukup
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved