Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai diperlukan peran pemerintah daerah untuk membantu produksi dokter di daerah-daerah.
"Saya kira sistem desentralisasi dalam pendidikan dokter spesialis penting menurut saya, salah satu cara agar supaya program terobosan produksi dokter spesialis oleh pemerintah daerah terlaksana adalah adanya ketersediaan anggaran yang memadai," kata Iqbal saat dihubungi, Rabu (10/5).
Agar setiap daerah bisa mengalokasikan secara tepat, efisien, dan efektif dana yang ada. Mestinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ada nominal jelas terkait alokasi anggaran kesehatan yang harus diberikan oleh negara.
Baca juga: Aksi Tolak RUU Kesehatan, Anggota DPR Pastikan Kawal Aspirasi Nakes
Ia mencontohkan perlu disebutkan bahwa 10 persen dari APBD harus dialokasikan untuk kesehatan dan sekian persen dari alokasi tersebut bisa dialihkan untuk pendidikan dokter spesialis.
"Ini sangat penting payung hukum seperti ini karena orang akan melakukan program secara tidak sistemik dan berkelanjutan. Orang akan program seadanya bila tidak ada payung hukum yang jelas," ungkapnya.
Baca juga: Demo Dokter dan Nakes: Kekuataan dalam Keheningan
Sehingga, menurutnya, jika ada nilai nominal atau persenan dari APBD yang disebutkan dalam RUU Kesehatan atau turunannya nanti, maka akan terlihat upaya desentralisasi pendidikan dokter spesialis.
"Sehingga ujungnya akan menguntungkan produksi dokter spesialis di negeri ini. Selain perlu ada terobosan baik dalam bentuk kerja sama atau kebijakan lainnya yang bisa mendorong dokter spesialis di setiap daerah," pungkasnya.
Dalam Pasal 6 RUU Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Kemudian pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan.
Kemudian pada Pasal 13 disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. (Iam/Z-7)
PENGURUS PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai perlu adanya regulasi yang benar-benar kuat agar kekerasan
Kepolisian menurunkan 1.753 personel untuk mengamankan aksi demo di depan DPR, hari ini.
Dipimpin langsung oleh Ketua PB IDI Adib Khumaidi, organisasi profesi tersebut memberikan beberapa masukan terkait penyusunan RUU.
Sondang Tiar Debora Tampubolon berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat mengurai permasalahan kesehatan dari hulu hingga hilir.
Saleh mengatakan ada juga yang berjuang lewat media-media sosial. Memunculkan wacana dan isu yang dianggap krusial di RUU tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pembahasan RUU Kesehatan yang dibahas Baleg DPR RI bersama pemerintah perlu dikaji dan dibahas secara cermat.
Terdapat beberapa penyebab anak masih mengompol di antaranya kandung kemih berkembang lebih lambat dan masalah hormon pengatur urin
Primaya Hospital Group bekerja sama dengan Universitas Padjdadjaran Bandung dalam program pendidikan dokter spesialis.
UNTUK menjadi dokter spesialis, seorang dokter umum harus sekolah lagi.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sangat gandrung menarasikan bahwa negeri ini kekurangan dokter.
SEKDA Pemkab Tangerang, Maesyal Rasyid, mendatangi RSUD Kabupaten Tangerang, untuk memastikan penanganan terhadap Engky, 33, penderita obesitas seberat 200 kilogram.
Para peserta menjalani beragam pemeriksaan untuk mendeteksi adanya kelainan pada organ.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved