Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas PT XLI sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan peleburan logam tanpa izin di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penghentian tersebut dilakukan pada Senin, 18 April 2023, oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSALHK), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), dan didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
Baca juga: Mabes bisa Periksa Kapolres Luwu Timur Terkait Pencemaran Sungai Malili
Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK, Damayanti Ratunanda, menyatakan PT XLI diduga melanggar pidana sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Baca juga: Air Sungai di Kota Depok Tercemar Akibat Warga BAB di Sungai
"Atas pelanggaran tersebut terhadap perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup serta untuk mempertanggungjawabkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh usahanya, PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Proses penegakan hukum pidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik lingkup Ditjen Gakkum KLHK," jelas Damayanti dalam keterangan resmi, Rabu (10/5).
PT XLI merupakan sebuah perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan ingot (aluminium batangan) dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan temuan di lapangan, PT XLI menggunakan bahan baku yang berasal dari limbah B3, diantaranya copper ash (abu tembaga) dan debu sisa pembakaran Printed Circuit Board (PCB).
Namun, PT XLI terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3.
Kegiatan dumping limbah B3 tanpa izin ini merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan tersebut juga telah mencemari lingkungan sekitar yang telah terbukti dengan hasil pengukuran insitu air lindi dumping limbah B3 di lahan persawahan yang nilai pH-nya hanya 0,92 (sangat asam).
"Selain itu, PT XLI juga melakukan tindakan pelanggaran hukum berupa melakukan impor limbah B3 berupa debu sisa pembakaran PCB. Hal ini melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucapnya.
(Z-9)
Dasar hukumnya Pergub 10/2022 yang mengatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
TRAUMA warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), masih belum hilang ketika terjadi pencemaran air pada 2017 silam.
Cari tahu penyebab pencemaran lingkungan! Pelajari faktor-faktor utama yang memengaruhi kualitas alam dan dampaknya bagi kehidupan.
MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan meninjau sejumlah tambang di pulau-pulau kecil. Ia mendapat aduan mengenai pencemaran lingkungan
Pelajari penyebab & dampak pencemaran lingkungan. Temukan solusi inovatif untuk bumi yang lebih sehat & lestari!
"Pemerintah tidak tegas terhadap tambak udang vaname ini. Dikhawatirkan akan semakin merusak lingkungan jika tetap dibiarkan,"
PENGELOLAAN limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 terus digenjot guna mewujudkan net zero emissions (NZE) dan keberlanjutan lingkungan.
Ribuan pelaku industri di Bekasi harus dipastikan teredukasi terhadap kondisi darurat.
Cagub Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mendorong pengelolaan sampah dan limbah bukan sekadar omon-omon. Sebab kini pabrik pengelolaan sedang dibangun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Limbah B3 yang dikelola lebih lanjut mencapai 8.048,60 ton. Sisanya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebesar 28.696,22 ton
Tiga metode pembuatan sabun dari minyak jelantah, yaitu metode Cold Press (CP), Hot Process (HP), dan Melt & Pour (MP).
DIREKTORAT PLTTDLB3 melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved