Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum Fajar Trio mempertanyakan sikap Polres Luwu Timur yang tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran Sungai Malili. Ia pun mendesak Kompolnas hingga Divpropam Mabes Polri turun tangan atas kondisi tersebut.
"Jika pihak Polres Luwu Timur tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, maka mereka berpotensi melanggar Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.. Untuk itu pelapor bisa melaporkan kasus ini ke Divpropam Polri dan Kompolnas, untuk memeriksa Kapolres Luwu Timur," kata Fajar lewat keterangan yag diterima, Selasa (2/5)
Fajar menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
Baca juga : TikTok Indonesia Dapuk Pandawara Group jadi Changemakers of the Year
Ia pun memberikan catatan khusus terhadap Polres Luwu Timur karena sebelumnya sempat viral dengan tagar #PercumaLaporPolisi. "Seharusnya berkaca dari kasus viral tersebut Polres Luwu Timur bisa introspeksi dan berbenah diri, karena jika menolak laporan masyarakat, yang jelek namanya ya Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri dan mencoreng marwah korpd Bhayangkara," ujarnya.
Diketahui, Tagar #PercumaLaporPolisi menggema di Twitter sebagai bentuk reaksi atas penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM pada pekan lalu
Baca juga : KLHK Akui Banyak Perusahaan yang Belum Taat Kendalikan Pencemaran Lingkungan
Koordinator massa, Malik mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu. "Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik.
Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan PT CLM sedang mengalami konflik kepemilikan saham yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. asusnya sendiri telah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luwu TImur
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Artikel plastik mikroskopis dalam air hujan berasal dari serat sintetis pakaian, debu kendaraan, hingga sisa pembakaran sampah plastik melayang di udara dan kembali bersama air hujan
Gumpalan busa putih mengapung di permukaan Sungai di Kalisari Damen, Surabaya.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan PT Vale Indonesia harus bertanggungjawab atas kebocoran pipa di Luwu Timur.
Dasar hukumnya Pergub 10/2022 yang mengatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
TRAUMA warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), masih belum hilang ketika terjadi pencemaran air pada 2017 silam.
ANAK-anak muda Tanah Air berhasil menoreh prestasi dengan menciptakan karya seni yang memanfaatkan sampah platik. Beautiful Raja Ampat karya Dwi Siti Qurrotu Aini dari ITB
Perubahan warna air kali terjadi pada Sabtu (4/10) sore hingga petang kemarin.
Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan lingkungan secara berkala untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang
Gubernur Kaltim memberi ultimatum kepada perusahaan tambang, agar segera memperbaiki jalan atau menghadapi sanksi.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup melakukan pengawasan intensif terhadap lima perusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas pada 20–23 Agustus 2025.
Puluhan ribu ikan naik ke permukaan setelah terjadi hujan deras dan aliran air mulai surut, hasil uji air sungai di titik pertama depan sebuah pabrik menunjukkan pH : 7,6
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved