Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KETUA Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah dan DPR RI menjamin nasib tenaga kesehatan jika rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan resmi menjadi undang-undang. Pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
KRPI pun menyatakan sikap tegas terkait RUU Kesehatan, utamanya nasib tenaga kerja dibidang kesehatan (nakes), pemangkasan kewenang presiden, serta ancaman penyalahgunaan dana amanah di BPJS Kesehatan sebesar Rp200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp645 triliun.
"KRPI menilai adanya potensi dana amanah dalam pengelolaanya menjadi bermasalah. Kami khawatir dana amanah itu terindikasi seperti pada kasus ASABRI dan dana pensiun Taspen," kata Rieke dalam konferensi pers KRPI, di Depok, Minggu (7/5).
Menurut dia, pengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 pasal), UU Praktik Kedokteran (88 pasal), UU Kebidanan (80 pasal), dan UU Keperawatan (66 pasal). "Seluruh pasal dalam undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula. KRPI menilai muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan."
Baca juga: Dokter Pastikan Aksi Tolak RUU Kesehatan tidak Ganggu Pelayanan Pasien
Rieke menambahkan, BPJS sebelumnya bertanggungjawab secara langsung kepada presiden. Namun, dalam RUU Kesehatan tanggung jawab tersebut diberikan kepada menteri terkait, yakni menteri bidang kesehatan (BPJS Kesehatan) dan menteri bidang ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
"Ini berpotensi memangkas wewenang Presiden. Berdasarkan Undang-Undang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan penerima bantuan iuran harus berada di bawah Presiden," ujarnya.
Dalam RUU Kesehatan, lanjut Rieke, ketika BPJS bertanggungjawab pada menteri, maka pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan. "Potensi dana amanah bermasalah, dana amanah jaminan sosial dan aset neto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022), BPJS Kesehatan sebesar Rp200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun."
Oleh karena itu, KRPI mengajak seluruh elemen untuk mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan. Mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS.
"Perjuangan ini untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya," tandasnya. (J-2)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Penanganan kebakaran bermula ketika salah satu saksi bernama Edy Ronal melihat kepulan asap dari lantai tiga gedung kantor BPJS itu.
Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.
Kemnaker akan membahas rancangan regulasi terkait pembentukan Satgas PHK bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Said Iqbal mengusulkan pembentukan Satgas PHK kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi adanya PHK sebagai dampak dari kebijakan tarif resiprokal AS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved