Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai UU SJSN

Mediaindonesia.com
08/5/2023 00:08
 KRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai UU SJSN
Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan pers terkait RUU Kesehatan di Depok, Minggu (7/5).(Dok. KRPI)

KETUA Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah dan DPR RI menjamin nasib tenaga kesehatan jika rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan resmi menjadi undang-undang. Pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

KRPI pun menyatakan sikap tegas terkait RUU Kesehatan, utamanya nasib tenaga kerja dibidang kesehatan (nakes), pemangkasan kewenang presiden, serta ancaman penyalahgunaan dana amanah di BPJS Kesehatan sebesar Rp200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp645 triliun.

"KRPI menilai adanya potensi dana amanah dalam pengelolaanya menjadi bermasalah. Kami khawatir dana amanah itu terindikasi seperti pada kasus ASABRI dan dana pensiun Taspen," kata Rieke dalam konferensi pers KRPI, di Depok, Minggu (7/5).

Menurut dia, pengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 pasal), UU Praktik Kedokteran (88 pasal), UU Kebidanan (80 pasal), dan UU Keperawatan (66 pasal). "Seluruh pasal dalam undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula. KRPI menilai muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan."

Baca juga: Dokter Pastikan Aksi Tolak RUU Kesehatan tidak Ganggu Pelayanan Pasien

Rieke menambahkan, BPJS sebelumnya bertanggungjawab secara langsung kepada presiden. Namun, dalam RUU Kesehatan tanggung jawab tersebut diberikan kepada menteri terkait, yakni menteri bidang kesehatan (BPJS Kesehatan) dan menteri bidang ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

"Ini berpotensi memangkas wewenang Presiden. Berdasarkan Undang-Undang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan penerima bantuan iuran harus berada di bawah Presiden," ujarnya.

Dalam RUU Kesehatan, lanjut Rieke, ketika BPJS bertanggungjawab pada menteri, maka pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan. "Potensi dana amanah bermasalah, dana amanah jaminan sosial dan aset neto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022), BPJS Kesehatan sebesar Rp200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun."

Oleh karena itu, KRPI mengajak seluruh elemen untuk mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan. Mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS.

"Perjuangan ini untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya," tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya