Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan laporan hasil pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh Badan Legislasi. Hal itu sebagaimana disampaikan Baidowi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Dijelasakan Baidowi, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu segera direvisi terutama terkait pengaturan leading sector dalam pengelolaan sampah.
“Perlu dirumuskan kembali leading sector dalam pengelolaan sampah. Sehingga, tidak ada tumpang tindih kewenangan. Selain itu, perlu dirumuskan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam pembinaan desa terkait pengelolaan sampah,” ujar Baidowi dalam Rapat Paripurna tersebut.
Pemda Turut Dilibatkan
Politikus Fraksi PPP itu menegaskan Baleg DPR menginginkan agar pengelolaan sampah tidak hanya dilimpahkan ke pemerintah pusat, namun juga kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Pemilahan Sampah Berbasis Sumber, DLHK Kota Denpasar Sosialisasi dari Rumah ke Rumah
Hal tersebut menyangkut kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di tingkat desa kelurahan, terutama dalam kaitannya dengan pemilahan sampah di tempat asal timbulan sampah sampai dengan pengolahan sederhana di wilayah desa atau kelurahan
“Perlu ada kebijakan afirmatif dari Presiden, kementerian dan kepala daerah terkait alokasi anggaran pengelolaan sampah supaya masuk menjadi alokasi anggaran prioritas sehingga pengelolaan sampah di setiap daerah menjadi lebih baik,” kata Baidowi.
Selain itu, ia menegaskan perlu juga diatur pengelolaan sampah di kawasan laut, pesisir, dan kawasan aglomerasi; pengurangan sampah oleh produsen (extended producer responsibility/ EPR) mulai dari desain sampai produksi barang-barang sehingga dapat menggunakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
“Perumusan kembali terkait konsekuensi atas tidak dilaksanakannya suatu kewajiban,” katanya.
Baca juga: Program TOSS Kabupaten Klungkung Jadi Role Model Pengolahan Sampah
Terkahir, Baleg DPR RI menekankan untuk terus dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada dunia pendidikan.
Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Bimtek
“Sosialisasi terkait regulasi pengelolaan sampah dan bimbingan teknis atas pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang harus terus menerus dilakukan agar masyarakat memahami dan dapat ikut berperan serta dalam mensukseskan implementasi Undang- Undang tentang Pengelolaan Sampah," jelas Baidowi.
"Selain itu, penegakan hukum harus tegas dilaksanakan, sehingga hukum mempunyai wibawa di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pada Rapat Pleno Baleg pada tanggal 29 Maret 2023, berdasarkan pandangan Fraksi-fraksi di Badan Legislasi (F-PDIP, F-PGolkar, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PDemokrat, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP) telah menyepakati/menyetujui dan memutuskan hasil pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sebagai informasi, pada Masa Persidangan I, II, dan III Tahun Sidang 2022 - 2023 Badan Legislasi telah melaksanakan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah, dengan kegiatan sebagai berikut, mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa pakar, yaitu: Guntur Sitorus, ST., MT., Sri Bebassari, M.Si., MS, dan Oktamalandi, ST., M.SM dari Indonesia Solid Waste Assosiation (InSWA). Prof. Dr. Yulinah Trihadiningrum, M.App.Sc, Dosen Teknik Lingkungan ITS. Dr. Ir. Mohammad Chaerul, ST., MT. (Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung). Dr. Sri Wahyono, S.Si., M.Si. (peneliti pada Pusat Rise Lingkungan dan Teknologi Bersih (PR LIB Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN)
Baca juga: Zero Waste, Zero Emission Jadi Babak Paru Pengelolaan Sampah di Indonesia
Selain itu, Baleg DPR RI juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah provinsi dan kota yankni Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Termasuk, juga melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogjakarta. Kalimantan Timur. Kalimantan Barat. Sulawesi Utara dan Jawa Timur untuk mendapatkan informasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di beberapa daerah. (RO/S-4)
Dari brand yang tumbuh, mayoritas yakni 89% mendapatkan pertumbuhannya melalui peningkatan penetrasi atau bertambahnya jumlah rumah tangga yang membeli.
Susun laporan sistematis & jelas! Pelajari cara membuat dokumen terstruktur, informatif, dan mudah dipahami. Tingkatkan profesionalisme laporan Anda sekarang!
Terlepas dari adanya laporan yang masuk ke KPK, Harli menegaskan jajaran penyidik Gedung Bundar tetap berkomitmen untuk terus menegakan hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, lanjut dia, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye.
Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan.
KPU justru akan membuat penyelenggaraan pemilu semakin jauh dari prinsip integritas dan membuka pintu korupsi lebih lebar lagi.
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
a mengungkapkan khusus untuk sampah plastik masih menjadi permasalahan di desanya karena belum mampu untuk diolah.
PEMERINTAH menargetkan pengentasan masalah sampah di Indonesia selesai 100 persen pada 2029 mendatang. Lebih 60 persen sampah di Indonesia belum terkelola dan dibuang sembarangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah untuk mempercepat solusi darurat sampah dan mendukung target Indonesia bebas sampah 2029
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved