Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, mengatakan poin-poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang rawan perdebatan antara lain adalah upah atau honor dan juga hak untuk cuti.
"Ada penyampaian bahwa ketika upah ini menjadi upah minimum, rentan menjadi perdebatan dalam prakteknya yang sering kali menjadi substansi pembahasan dalam perdebatan itu," katanya saat dihubungi pada Senin (3/4).
Kemudian poin yang penting menurutnya adalah hak cuti bagi PRT. Termasuk beberapa hak cuti dalam waktu panjang.
Baca juga: RUU PPRT akan Disusun dengan Dua Pendekatan
"Terutama yang cutinya panjang seperti cuti melahirkan, itu rentan masih terjadi perdebatan, semua pekerja berhak atas libur ya," tegasnya.
Tias mengungkapkan bahwa RUU PPRT dikeluarkan untuk mendorong wujud pengakuan PRT sebagai pekerja, hal tersebut menjadi substansi yang sangat penting
Baca juga: NasDem : RUU PPRT Membuka Pintu Keadilan Pekerja Rumah Tangga
"Adanya jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi PRT atas resiko-resiko kerja yang dihadapi," jelasnya.
Terkait dengan prinsip di dalam perjanjian kerja, menurut Tias apabila ada pengakuan dan perlindungan tidak hanya sebatas lisan, tapi bisa terimplementasi didalam perjanjian tertulis sebagai perjanjian para pihak yang menjalin hubungan relasi kerja.
"Dalam konteks perjanjian kerja, kepastian hukum kedua belah pihak akan terlindungi dengan asas perjanjian kerja," tandasnya.
(Z-9)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
Pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan yang rawan dan rentan dalam perlindungan hukum karena masih ada ditemukan kekerasan,
Wilayah kerja PRT di ranah domestik dan privat sehingga kontrol pemerintah tidak ada, padahal rawan eksploitasi, diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan.
Penting bagi PRT untuk menghindari eksploitasi hingga standar gaji yang tidak jelas. Kondisi ini sejalan dengan tidak jelasnya standar kompetensi.
PRAKTIK perbudakan rupanya masih berlangsung di Indonesia seperti ditampakkan dari para pekerja rumah tangga (PRT) yang belum mendapatkan keadilan dan kerap diperlakukan tidak manusiawi.
Penyebutan PRT juga secara tidak langsung menyetarakan derajat para pekerja rumah tangga dengan pekerja-pekerja profesional lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved