Senin 20 Maret 2023, 14:53 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan BPJS Tetap di Bawah Presiden

mediaindonesia.com | Humaniora
Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan BPJS Tetap di Bawah Presiden

ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putr
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

 

MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin setuju jika pasal 425 pada RUU Kesehatan mengenai BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dihapuskan. 

Hal ini disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar setelah berkunjung untuk berdialog ke kediaman Budi Gunadi pada Kamis (16/3), bersama Pengamat Ekonomi Faisal Basri dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.

“Saya bilang kepada Pak Menteri yang menjadi masalah RUU Kesehatan di masyarakat adalah jika lembaga BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, itu akan menjadi kontraproduktif buat masyarakat. Selama ini BPJS sudah berjalan dengan baik,” terang Timboel.

Baca juga: BPJS Watch: Pernyataan Juru Bicara Kemenkes Soal Pasal RUU Kemenkes Tak Tepat

Pernyataan pada Pasal 425 dalam RUU Kesehatan memposisikan BPJS Kesehatan dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan.

Apalagi RUU Kesehatan ini pun memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri.

Pasal 426 RUU Kesehatan Dihapus

Dalam dialog tersebut Menkes menyampaikan kepada Timboel bahwa dirinya setuju jika pasal 425 dihapus saja. Hal tersebut  tidak menjadi masalah bagi Menkes karena yang diperlukan hanya koordinasi melalui Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang tertuang pada pasal 426 RUU Kesehatan.

Timboel menjelaskan jika Menkes hanya butuh koordinasi saja. “Koordinasi itu bukan berarti ada atasan dan bawahan, setara saja antara Menteri dan BPJS,” imbuh Timboel.

Ini perkembangan yang baik, sebab Menkes  sudah sepakat terkait penghapusan pasal 425 RUU Kesehatan, sehingga BPJS tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden dan tidak mendapatkan penugasan khusus dari Menteri.

Baca juga: Pembahasan RUU Kesehatan Ditarget Rampung Juni 2023

Timboel menambahkan, Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) termasuk bagian yang direvisi dalam RUU Kesehatan, isinya adalah hal-hal teknis yang ada dalam Perpres.

Misalnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual, penganiayaan,  trafficking, terorisme, sekarang tidak dijamin JKN. Harapannya saat dinaikan menjadi draft RUU Kesehatan, korban kekerasan seksual dan kecelakaan tunggal dijamin oleh JKN.

Baca juga: Hapus Intervensi Organisasi Profesi dari RUU Kesehatan pada Penerbitan SIP

“Menurut saya ga perlu menjadi undang-undang, karena kebutuhan kedepan akan berubah cepat. Apakah kedepannya jika ada perubahan harus berganti undang-undang lagi? Sebaiknya tidak perlu menjadi undang-undang, sebatas Perpres saja sudah cukup,” tutup Timboel.

Baca Juga

Dok Ditjen Kerja Sama ASEAN.

Konferensi Pusat Studi ASEAN Wujud Sinergi Kemlu dengan Perguruan Tinggi

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 01 Juni 2023, 15:07 WIB
Konferensi PSA membahas hasil capaian Indonesia pada berbagai pertemuan ASEAN 2023 di berbagai pilar masyarakat ASEAN, khususnya KTT ke-42...
Pexels

Rekomendasi Nama Anak Laki-laki Kristen dan Artinya

👤Joan Imanuella Hanna Pangemanan 🕔Kamis 01 Juni 2023, 14:10 WIB
Berikut inspirasi nama anak laki-laki untuk agama...
Freepik

Hari Susu Sedunia dan Nusantara, Ini Latar belakang Serta Manfaatnya

👤Meilani Teniwut 🕔Kamis 01 Juni 2023, 14:03 WIB
Hari susu Sedunia dan  Nusantara diperingati setiap tanggal 1 Juni. Tujuan dari diperingati hari susu ini agar mengigatkan kita...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya