Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menargetkan agar Rancangan Undang-Undang Kesehatan bisa rampung dibahas pada Juni 2023 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
"Diharapkan ini selesai Juni 2023 dan akan diketuk palu di DPR. Mudah-mudahan," kata Dante dalam acara Forum Industri tentang RUU Kesehatan Indonesia: Lebih Meningkatkan Peran Industri untuk Hadirkan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik Bagi Semua yang diselenggarakan di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan (16/3).
Seperti diketahui, RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal. Dalam RUU yang sedang dalam proses penyusunan DIM dan pengumpulan aspirasi ini akan dilakukan penyederhanaan enggan mencabut sebanyak 9 UU dan mengubah 4 UU dari yang terdahulu.
Baca juga: BPJS Watch: Pernyataan Juru Bicara Kemenkes Soal Pasal RUU Kemenkes Tak Tepat
Beberapa UU yang dicabut di antaranya adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Sementara itu, UU yang diubah adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Hapus Intervensi Organisasi Profesi dari RUU Kesehatan pada Penerbitan SIP
Dante kemudian memberikan gambaran salah satu yang akan masuk dalam RUU Kesehatan, yakni soal simplifikasi pendidikan kedokteran spesialis yang tadinya murni university based menjadi colleagues based. Jadi nantinya rumah sakit bisa memberikan pada dokter spesialis. Hal ini dilakukan untuk menuju transformasi layanan primer.
"Seperti kita tahu bahwa rasio dokter di Indonesia 0,63 per 1.000 penduduk. Lulusan kita per tahun ada 12 ribu dokter umum, padahal kita butuh 174 ribu dokter umum per tahun. Ini kalau tunggu mereka lulus sampai spesialis baru 12 tahun yang akan datang baru terpenuhi. Karenanya kuota pendidikan perlu ditambah," beber Dante.
Selain penataan SDM, RUU Kesehatan juga akan mencakup soal kemudahan perizinan bagi industri farmasi untuk menciptakan sistem ketahanan kesehatan nasional.
"Beberapa waktu ini ramai diperbincangkan soal harga obat yang lebih mahal. Sebenarnya enggak kalau obat generik. Tapi begitu masuk obat paten dan impor itu akan lebih mahal dibanding negara tetangga. Karena 90% bahan baku kita masih impor dan 88% alat kesehatan masih dari luar negeri. Sementara biaya melakukan riset hanya 0,2% dari APBN," kata Dante.
"Untuk itu transparansi biaya kesehatan akan dirancang di UU ini akan jadi lebih mudah mengakses dan akan menjadi lebih baik," imbuh dia.
Dante membeberkan, selama belum disahkan, Kementerian Kesehatan membuka seluas-luasnya masukan dari masyarakat terkait dengan RUU tersebut. Partisipasi publik dilakukan dengan cara rapat dengan pendapat, diskusi, kunjungan kerja, FGD, dan partisipasi publik melalui media sosial atau website.
"Kami berkomitmen agar pendapat masyarakat yang masuk di email itu 3 kali 24 jam harus dijawab dan di web 1 kali 24 jam harus ada respon. Hal ini dilakukan agar saat UU ini jadi ekosistem kesehatan di Indonesia jadi lebih sehat, lebih mudah dan lebih tepat. Itu yang kita harapkan," beber Dante.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengungkapkan, ia mengapresiasi penyederhanaan UU yang dilakukan oleh Kemenkes untuk mewujudkan transformasi kesehatan di Indonesia. Namun demikian, ia mengingatkan agar jangan sampai UU itu malah menimbulkan masalah baru bagi berbagai pihak.
Beberapa sektor yang tentu akan terdampak adalah lembaga pendidikan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, industri farmasi, lembaga riset bidang kesehatan, dan industri alat kesehatan.
"Untuk itu penyederhanaan aturan perundang-undangan ini harus kita terus cermati apakah ini sudah sesuai dengan aspirasi yang dikeluarkan oleh masyarakat dan pihak-pihak lainnya," pungkas dia. (Ata/Z-7)
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Untuk mencegah terjadinya penularan di Tanah Air, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti memantau perkembangan situasi kejadian penyakit virus Nipah di India dan negara-negara lain,
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved