Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat sebanyak 3.442 pengaduan terkait kekerasan pada perempuan. Angka itu terdiri dari kekerasan di ranah personal yang mencapai 2.098 aduan, ranah publik 1.276 aduan, dan ranah negara 68 aduan.
Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan dari banyaknya aduan terkait kekerasan tersebut, kasus paling tinggi ialah kekerasan fisik.
"Dari banyaknya kasus, paling tinggi atau 32% kekerasan fisik, kekerasan seksual 30%, kekerasan psikis 24%, dan kekerasan ekonomi 8%," ungkapnya dalam acara Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 secara daring, Selasa (7/3).
Baca juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan di Dunia Pendidikan Masih Tinggi
Lebih lanjut, rata-rata korban kekerasan paling tinggi berada di rentang usia 18–24 tahun. Sementara itu, rata-rata usia pelaku juga dikatakan berada di kisaran yang sama yakni 18–24 tahun.
"Untuk tingkat pendidikan itu paling tinggi terjadi di tingkat SMA sederajat," sambungnya.
Menurut Bahrul, total data pengaduan di Komnas Perempuan pada tahun 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 49 kasus. Kenaikan ini disebabkan oleh program Komnas Perempuan yang selama ini berlangsung telah membuat para korban memiliki keberanian untuk melaporkan kasus kekerasan.
"Kita melihat meningkatnya angka pengaduan bukan berarti kekerasannya naik dan memprihatinkan, tapi ada aspek positif di mana korban semakin sadar dan berani untuk melaporkan kasus yang dialaminya dan juga kanal atau saluran yang dibuat oleh Komnas Perempuan semakin bervariasi sehingga aduan yang kita terima semakin banyak," ujar Bahrul.
Baca juga: Jokowi tegaskan dukungan untuk Pelaksanaan UU TPKS
Terkait pengaduan tersebut, Komnas Perempuan telah mengambil tindakan melalui 8 penyikapan. Sepanjang 2022, terdapat 2.648 mekanisme penyikapan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan.
"Ada 8 bentuk mekanisme penyikapan dari kami, di antaranya surat rujukan pada 2022 kita terbitkan 1.296, surat keterangan lapor 166, surat klarifikasi 54, surat rekomendasi 61, surat pemantauan 50, tanggapan kasus via email 1.008, keterangan ahli di persidangan 9, dan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebanyak 4," tandasnya.
(Z-9)
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved