Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan melaporkan bahwa kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan masih tinggi. Sepanjang 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan.
"Sepanjang 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 pengaduan kekerasan di lingkungan pendidikan dimana kekerasan seksual paling banyak diadukan. Perguruan Tinggi (PT) menempati urutan pertama 35%, disusul pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam 16%, dan di level SMA/SMK 15%," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Kamis (2/3).
Menurutnya kekerasan berbasis gender dilingkungan pendidikan menjadi perhatian Komnas Perempuan. Kekerasan ini berdampak terhadap secara fisik, psikis, sosial dan pemenuhan hak pendidikan korban.
"Data pengaduan ke Komnas Perempuan adalah puncak gunung es dari kekerasan di lingkungan pendidikan. Mengingat ada hambatan korban untuk mengadu, tidak adanya mekanisme dan upaya-upaya untuk menyembunyikan kekerasan yang terjadi dengan alasan nama baik lembaga pendidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan bahwa Komnas Perempuan mengapresiasi terbitnya PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (PMA PPKS) pada 5 Oktober 2022. PMA ini mengatur dan menjamin sivitas akademika dalam satuan pendidikan pada Kementerian Agama dari kekerasan seksual.
Hal-hal yang diatur mulai dari pengertian kekerasan seksual dan jenis kekerasan seksual; hak-hak korban; pencegahan dan penanganan kekerasan seksual; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; jaminan pemulihan korban; dan sanksi terhadap pelaku dan kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Kehadiran PMA ini menjadi peluang untuk membangun ruang aman dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kementerian Agama yang meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. PMA ini memperkuat UU TPKS di lingkungan pendidikan, baik untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan korban.
Untuk pencegahan, satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui sosialisasi ataj penyampaian informasi, kampanye, dan bentuk lainnya terkait kekerasan seksual. Selain itu pembelajaran melalui pengembangan kurikulum dan pembelajaran, pembuatan modul, buku, dan literatur lainnya; dan penyelenggaraan pelatihan, halakah, kajian, dan kegiatan lainnya.
"Penguatan tata kelola melalui penyusunan standar prosedur operasional Pencegahan Kekerasan Seksual; penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan; dan kerja sama dengan instansi terkait. Dan juga penguatan budaya melalui pengenalan lingkungan, peduli pencegahan kekerasan seksual dan pengembangan jejaring komunikasi," terangnya.
"PMA ini menjadi peluang untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Namun, ada tantangannya yaitu terletak pada diseminasi kepada seluruh satuan pendidikan keagamaan, pesantren dan madrasah, melakukan supervise untuk penyusunan SOP, penyediaan anggaran untuk mengembangkan kurikulum dan infrastruktur dan pengawasan serta pemantauan pelaksanaan PMA," tutup Siti.(OL-13)
Baca Juga: Hari Pertama Transisi, Aplikasi Satusehat Mobile Sulit Diakses
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Koleksi ini menampilkan deretan drama Korea populer yang menempatkan perempuan sebagai pusat narasi, mulai dari perjuangan karier, penyembuhan luka batin, hingga dinamika romansa.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Berdasarkan laporan Strava Year in Sport Trend Report 2025, keterlibatan perempuan dalam olahraga angkat beban tercatat 21% lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
Pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan mentor berpengalaman di bidang UMKM mengenai permasalahan dalam bisnisnya
DI setiap situasi konflik dan bencana, perempuan kini dipersepsikan dominan sebagai aktivis pendorong keadilan dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved