Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan melaporkan bahwa kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan masih tinggi. Sepanjang 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan.
"Sepanjang 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 pengaduan kekerasan di lingkungan pendidikan dimana kekerasan seksual paling banyak diadukan. Perguruan Tinggi (PT) menempati urutan pertama 35%, disusul pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam 16%, dan di level SMA/SMK 15%," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Kamis (2/3).
Menurutnya kekerasan berbasis gender dilingkungan pendidikan menjadi perhatian Komnas Perempuan. Kekerasan ini berdampak terhadap secara fisik, psikis, sosial dan pemenuhan hak pendidikan korban.
"Data pengaduan ke Komnas Perempuan adalah puncak gunung es dari kekerasan di lingkungan pendidikan. Mengingat ada hambatan korban untuk mengadu, tidak adanya mekanisme dan upaya-upaya untuk menyembunyikan kekerasan yang terjadi dengan alasan nama baik lembaga pendidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan bahwa Komnas Perempuan mengapresiasi terbitnya PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (PMA PPKS) pada 5 Oktober 2022. PMA ini mengatur dan menjamin sivitas akademika dalam satuan pendidikan pada Kementerian Agama dari kekerasan seksual.
Hal-hal yang diatur mulai dari pengertian kekerasan seksual dan jenis kekerasan seksual; hak-hak korban; pencegahan dan penanganan kekerasan seksual; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; jaminan pemulihan korban; dan sanksi terhadap pelaku dan kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Kehadiran PMA ini menjadi peluang untuk membangun ruang aman dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kementerian Agama yang meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. PMA ini memperkuat UU TPKS di lingkungan pendidikan, baik untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan korban.
Untuk pencegahan, satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui sosialisasi ataj penyampaian informasi, kampanye, dan bentuk lainnya terkait kekerasan seksual. Selain itu pembelajaran melalui pengembangan kurikulum dan pembelajaran, pembuatan modul, buku, dan literatur lainnya; dan penyelenggaraan pelatihan, halakah, kajian, dan kegiatan lainnya.
"Penguatan tata kelola melalui penyusunan standar prosedur operasional Pencegahan Kekerasan Seksual; penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan; dan kerja sama dengan instansi terkait. Dan juga penguatan budaya melalui pengenalan lingkungan, peduli pencegahan kekerasan seksual dan pengembangan jejaring komunikasi," terangnya.
"PMA ini menjadi peluang untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Namun, ada tantangannya yaitu terletak pada diseminasi kepada seluruh satuan pendidikan keagamaan, pesantren dan madrasah, melakukan supervise untuk penyusunan SOP, penyediaan anggaran untuk mengembangkan kurikulum dan infrastruktur dan pengawasan serta pemantauan pelaksanaan PMA," tutup Siti.(OL-13)
Baca Juga: Hari Pertama Transisi, Aplikasi Satusehat Mobile Sulit Diakses
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
REVISI Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tampaknya kembali akan menjadi panggung teknokratis: membahas angka-angka, tanpa wajah para pelakunya.
Menurut data GLOBOCAN 2022, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah kasus kanker ovarium tertinggi di dunia.
HARI Kebaya Nasional diperingati setiap 24 Juli dan telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2023. Film #KitaBerkebaya
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Bagi perempuan, penurunan gairah seks setelah usia 50 tahun sangat berkaitan dengan fase menopause.
KESETARAAN gender menjadi kunci penting dalam perusahaan sebagai upaya menerapkan prinsip environmental, social, governance (ESG), khususnya pada pilar sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved