Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp49,8 juta per jemaah haji reguler. Kesepakatan disebut hasil mendengar aspirasi publik.
"Hasil ini menunjukkan bahwa DPR memperhatikan aspirasi masyarakat terkait ibadah haji," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pidato penutupan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2).
Baca juga: Prof Abdul Mu'ti: Indonesia Butuh Pemimpin yang Mampu Kelola Perbedaan
Biaya haji yang ditetapkan itu lebih rendah dari skema usulan pemerintah. Yakni, nilainya mencapai Rp69 juta. "DPR berhasil merasionalisasikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan pemerintah," ucap Dasco.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya sepakat terkait besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Angka yang disepakati adalah Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu C. Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67. (H-3)
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan.
Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
IBADAH haji 2025 menjadi yang terakhir dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)
Sesuai data Kementerian Agama, estimasi perkiraan biaya pelunasan haji tahap I akan dimulai akhir Januari 2025 dan tahap 2 fase terakhir pelunasan haji pada Maret 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved