Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PEMERINTAH dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp49,8 juta per jemaah haji reguler. Kesepakatan disebut hasil mendengar aspirasi publik.
"Hasil ini menunjukkan bahwa DPR memperhatikan aspirasi masyarakat terkait ibadah haji," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pidato penutupan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2).
Baca juga: Prof Abdul Mu'ti: Indonesia Butuh Pemimpin yang Mampu Kelola Perbedaan
Biaya haji yang ditetapkan itu lebih rendah dari skema usulan pemerintah. Yakni, nilainya mencapai Rp69 juta. "DPR berhasil merasionalisasikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan pemerintah," ucap Dasco.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya sepakat terkait besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Angka yang disepakati adalah Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu C. Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67. (H-3)
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja di BPPMHKP Makassar.
Namun kenyataannya, mereka yang mampu dan memiliki penghasilan tetap seperti ASN bahkan mereka yang secara kategori ekonomi mampu justru ikut menerima bansos.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan komitmennya mendukung industri kreatif nasional melalui regulasi yang lebih berpihak
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan.
Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
IBADAH haji 2025 menjadi yang terakhir dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)
Sesuai data Kementerian Agama, estimasi perkiraan biaya pelunasan haji tahap I akan dimulai akhir Januari 2025 dan tahap 2 fase terakhir pelunasan haji pada Maret 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved