Selasa 07 Februari 2023, 21:46 WIB

KemenPPPA Pastikan Hak Anak yang Menjadi Korban Pelecehan Seksual Terpenuhi

Naufal Zuhdi | Humaniora
KemenPPPA Pastikan Hak Anak yang Menjadi Korban Pelecehan Seksual Terpenuhi

MI/Bagus Suryo
Ilustrasi: unjuk rasa sidang kasus pelecehan anak di Kota Malang

 

PENANGANAN kasus pelecehan kepada anak-anak yang menjadi korban terus dipantau oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Hari ini misalnya pelaku sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa," ucap Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

Nahar menjelaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah pelaku itu sendiri, tapi harus tetap menggunakan asas praduga tak bersalah dahulu.

"Harus dibuktikan dulu, dugaannya ibu ini melecehkan, bahkan bukan hanya melecehkan, ada aksi bersetubuh juga. Dugaan itu harus dibuktikan, kalau sudah terbukti pelaku terancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 Nomor 17 Tahun 2016," jelas Nahar.

Baca juga: KemenPPPA: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Khusus untuk kasus ini, Nahar memastikan bahwa hak-hak anak-anak yang menjadi korban dipenuhi. Khusus anak, UPTD di Jambi mengawal kejadian ini setelah masyarakat berinisiatif untuk menanyakan apa yang terjadi di rumah terlapor.

"Karena terduga seorang perempuan, maka hak-hak perempuan harus dipastikan dipenuhi dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Ketika ada kasus kejahatan seksual maka upaya yang dilakukan pertama adalah pencegahan harus dilakukan dengan baik, lalu kemudian proses rehabilitasi juga dilaksanakan, lalu pendampingan selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan nanti juga harus dilakukan. (OL-17)

Baca Juga

sheknows

Masa Reproduksi Terbaik Perempuan: Usia 33 Tahun

👤Basuki Eka Purnama 🕔Rabu 22 Maret 2023, 06:30 WIB
"Kalau sudah 35 tahun atau 40 tahun kita harus berhati-hati karena yang berkurang bukan hanya masalah jumlah, tetapi, juga...
AFP/David McNew

Badan POM Diminta tidak Tebang Pilih Kebijakan Kesehatan Masyarakat

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 23:35 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) perlu untuk tidak tebang pilih dalam menyediakan kepastian layanan kesehatan terhadap...
Medcom.id

UPH Luncurkan Prodi Actuarial & Applied Mathematics, Kolaborasi Matematika, Ekonomi dan Bisnis

👤Faustinus Nua 🕔Selasa 21 Maret 2023, 23:18 WIB
Universitas Pelita Harapan meluncurkan program studi baru, yaitu Actuarial & Applied Mathematics, yang merupakan inovasi untuk...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya