Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG guru ngaji sekaligus pengajar rebana di Kabupaten Batang, ditangkap lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan anak.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Jamaah Lansia Jadi Fokus Utama Pemberangkatan Haji Tahun Ini
"Itu harus dihukum seberat-beratnya untuk pelaku, lalu kemudian anak-anak yang menjadi korban pastikan dia terdata dan dipenuhi haknya sebagi korban," ucap Nahar saat dihubungi pada Kamis (12/1).
Nahar menambahkan bahwa yang menjadi pelaku harus diberikan hukuman seberat beratnya, di Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak menyebutkan kalau ada orang melakukan pencabulan kepada anak maka hukumannya bisa diperberat bahkan bisa diberikan hukuman tambahan. Tetapi bagi korbannya wajib diberikan haknya sebagai korban, misalnya tidak dikucilkan, tetap sekolah, dipenuhi hak-hal lainnya.
"Oleh karena itu maka penting agar anak-anak yang mengalami kekerasan seksual terdata dengan baik. Kalau yang 21 jumlah yang sudah pasti, kita berharap yang 21 ini bisa ditangain dengan baik," tegas Nahar.
Lanjut Nahar ia memamaparkan apabila dugaannya lebih dari 21 anak, maka segera untuk melapor ke layanan-layanan pengaduan baik di Polres Batang maupun di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. (OL-6)
Ingin mudik aman tanpa drama? Simak panduan lengkap manajemen stres dan kenyamanan kabin khusus untuk perjalanan bersama anak-anak dan lansia di sini
Gemas sama anak orang boleh, tapi jangan main cium, pegang, apalagi asal suapin. Kita gak tau kuman apa yang nempel di tangan kita.
Penguatan pelayanan kesehatan primer, terutama Puskesmas dan Posyandu, harus menjadi prioritas dalam strategi nasional penanganan kesehatan mental anak.
Pemerintah mengajak para orangtua untuk kembali menghadirkan waktu berkualitas di rumah melalui gerakan #SatuJamBerkualitas Bersama Keluarga.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved