Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibahas Baleg DPR RI bersama pemerintah perlu dikaji dan dibahas secara cermat serta tidak terburu-buru, karena RUU tersebut untuk mendorong reformasi kesehatan di Indonesia.
"RUU Kesehatan saat disahkan menjadi UU diharapkan dapat memajukan reformasi kesehatan di Indonesia, bukan malah menyebabkan kemunduran," jelas Netty.
"Oleh karena itu, RUU ini harus dibahas dengan matang, komprehensif dan tidak grasak-grusuk sebagaimana yang pernah terjadi di RUU Cipta Kerja," kata Netty, Selasa (24/1).
"Semua mekanisme dan aturan main dalam penyusunan RUU harus dihormati dan dijalankan. Selain itu dengan metode omnibus law dan pembahasan yang ‘ngebut’ berapa banyak UU yang tidak berlaku, pasal yang hilang, dan esensi yang ditinggalkan," tambahnya.
Netty juga berharap RUU ini nantinya dapat menyelesaikan masalah-masalah klasik yang sampai saat ini masih menghantui kesehatan di Indonesia.
Baca juga: DPR Harap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembahasan RUU Kesehatan
Penyelesaian problem krusial seperti kekurangan tenaga kesehatan, kesenjangan kualitas dan pemerataan SDM serta fasilitas kesehatan di daerah-daerah, pendidikan profesi, pelayanan kesehatan prima, pengentasan stunting dan sebagainya harus menjadi perhatian utama.
Ia berharap penyusunan RUU itu dapat menampung berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan pihak-pihak yang berkaitan langsung.
Masukan-masukan yang positif dari masyarakat, organisasi profesi, pakar kesehatan dan lain-lain harus ditampung, diakomodir, dan diimplementasikan.
"Dengarkan suara-suara tersebut dengan baik dan bijaksana. Kita tidak ingin setelah RUU tersebut disahkan, baru terlihat banyak bolongnya di sana-sini," pungkasnya. (Iam/OL-09)
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Komite Reformasi Polri berharap pembenahan Korps Bhayangkara tidak bersifat temporer
Mekanisme baru ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi waktu dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penyesuaian institusional yang mendasar akan mampu memulihkan dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Reputasi institusi kepolisian kerap meningkat pada momen tertentu, namun bisa menurun drastis ketika muncul kasus yang menyentuh rasa keadilan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved