Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) hadir sebagai salah satu dari 11 tergugat dalam sidang Class Action kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal (GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/1). Kemenkes menyatakan akan menghormati proses peradilan yang diajukan 25 orang tua korban.
"Masih berproses, kita masih ikut proses pengadilan kita hormati kok, ini kan masih berproses. Kita hormati proses pengadilan," ucap Kuasa Hukum Kemenkes Cici Sri suningsih.
Ia pun enggan berkomentar terkait langkah selanjutnya yang akan diambil dalam kasus GGAPA. Korban kasus keracunan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tersebut mencapai 324 kasus 200 diantarnya meninggal dunia.
"Kalau ini bukan ranah kami, kami hanya kuasa hukum, ini juga masih berproses kita harus ikuti proses pengadilan, ini kan masih dalam rangka pemeriksaan belum kita masuk ke pokok perkara, ini pun tadi masih dipanggil jadi majelis hakim harus meyakinkan prinsipalnya itu siapa," ujarnya.
Diketahui sidang perdana kasus GGAPA digelar pada Hari Ini (17/1/2023) di PN Jakarta Pusat dan ditunda akan dilanjutkan pada 7 Februari 2023. Penundaan karena mayoritas tergugat tidak hadir.
Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), serta Kementerian Kesehatan serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tergugat yang hadir antara lain PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, Badan POM, serta Kementerian Kesehatan.
Hingga 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA di Indonesia tercatat ada 324 kasus yang mana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022. Sementara itu, tercatat kasus sembuh sebanyak 111 pasien dengan kasus kematian 199 serta yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.
Gugatan class action berisi permintaan orangtua korban agar Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan pihak industri lebih berhati-hati dalam mengedarkan obat-obatan di tengah masyarakat. Mereka meminta agar ada pencantuman dengan tegas bahan beracun EG dan DEG dalam proses pengawasan dan pembentukan standar pembuatan obat yang baik.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan, Awan Puryadi, mengatakan pihaknya meminta kompensasi sebesar Rp2,5 miliar untuk setiap keluarga yang anaknya meninggal dunia akibat GGAPA dan Rp1,3 miliar untuk keluarga yang anaknya terinfeksi GGAPA. (H-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved