Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DILANSIR dari laman resmi Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kampus Mengajar adalah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas selama 1 (satu) semester dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif di satuan pendidikan sasaran, dengan fokus pada peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa di sekolah sasaran.
Kampus Mengajar Angkatan 5 telah dibuka pada 1 November hingga 27 November 2022 dan sekarang telah memasuki fase konfirmasi penerimaan mahasiswa dan pemetaan sekolah penempatan.
Lebih tepatnya, pada 2 Januari hingga 8 Januari 2023 untuk fase konfirmasi dan 2 Januari hingga 20 Januari 2023 untuk fase pemetaan.
Baca juga: UP2P Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Gelar Kegiatan Peduli Gempa Cianjur
Program Kampus Mengajar berbeda dengan Program KKN yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Program Kampus Mengajar ini memiliki tujuan untuk meningkatkan literasi dan numerasi yang disesuaikan dengan rencana Program Kampus Mengajar itu sendiri.
Mahasiswa yang lolos seleksi akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, yang disesuaikan dengan wilayah domisili terdaftar di laman MBKM.
Berikut adalah syarat mengikuti program Kampus Mengajar sebagai peserta (Mahasiswa)
Dokumen yang menjadi syarat pendaftaran beserta adalah.
1. Surat Pakta Integritas
Pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-.
2. Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3.00
Transkrip nilai yang menunjukkan nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00. Transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.
3. Surat Rekomendasi
Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar. Dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).
4. Surat Izin Orangtua
Pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani orangtua mahasiswa pendaftar di atas meterai Rp10.000,-.
5. Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat berasal dari puskesmas atau rumah sakit. Pastikan surat ditandatangani oleh dokter dan dilengkapi cap/stempel institusi.
6. Sertifikat pengalaman organisasi (opsional)
Jika ingin melampirkan beberapa sertifikat, silakan menggabungkannya menjadi satu file .PDF dengan ukuran maksimal 5MB.
Indonesia–Korea Higher Education Forum (IKHEF) 2025 sukses digelar pada 13 Agustus lalu di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
KEHADIRAN perguruan tinggi berkualitas disebuat membuat nilai sebuah kawasan meningkat. Itu karena kebutuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pendidikan berkualitas semakin meningkat.
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar Peringatan 1 Tahun sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Ketua Pembina YPPUP Siswono Yudho Husodo menyampaikan hal utama yang harus dijaga yaitu menjaga keberlanjutan agar program kerja dan visi universitas berlanjut dengan konsisten.
Sudirman Said resmi dilantik menjabat sebagai Rektor UHN Tegal, di aula kampus setempat di Kota Tegal, Sabtu (9/8/2025).
Wamen PU Diana Kusumastuti menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul
Stella mengutarakan masa kuliah merupakan waktu yang ideal untuk mengeksplorasi minat, mencoba hal-hal baru, dan tidak sekadar mengikuti arus.
Program beasiswa ini adalah bentuk penghormatan UBSI terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi karakter bangsa.
Antusias membaktikan diri terjun ke desa, mahasiswa berbagai perguruan tinggi patahkan citra negatif Gen Z. Seperti apa cerita kiprah mereka?
Itu merupakan wujud nyata kolaborasi atau kerjasama perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengangkat potensi lokal.
Mahasiswa diajak untuk memahami konsep dasar pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya perencanaan keuangan sejak dini, serta mengenali risiko dan peluang dalam dunia keuangan digital.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved