Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGAMAT pendidikan Doni Koesoema meminta pemerintah untuk menurunkan pembahasan RUU Sisdiknas yang mengintegrasikan 2 UU di sektor pendidikan dilakukan setelah Pemilihan Presiden 2024. Pasalnya saat ini sudah memasuki tahun politik dan interaksi 3 UU Pendidikan membutuhkan pembahasan yang mendalam dan harus melibatkan banyak pihak terkait.
"Lebih baik selama masa ini dua tahun sampai setelah pemilu terjadi, lebih baik pemerintah fokus berdialog dengan publik, membangun wacana, diskursus, dan dialog dengan publik. Sehingga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bisa direvisi dengan lebih baik, dan itu akan kita lakukan setelah Pemilihan Presiden 2024," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Pendidikan Karakter Utuh, Selasa (6/12).
Doni khawatir pembahasan RUU secara terburu-buru dan dilakukan pada tahun politik justru akan menghasilkan produk regulasi yang tidak mendalam. Hal itu tentu saja akan merugikan pendidikan Indonesia di masa depan.
Baca juga : Gugatan UU Sisdiknas soal Biaya Pendidikan Dasar Dinilai Sudah Tepat
Revisi UU Sisdiknas juga harus memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi. "Saya rasa, ini adalah sebuah kebijakan yang lebih realistis, daripada punya keinginan besar mengintegrasikan tiga undang-undang tapi tanpa kajian yang mendalam. Dan kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk merevisi UU kita. Atau, saya punya ide yang cemerlang bagi pemerintah agar lebih baik saat ini pemerintah tidak melakukan perubahan UU Sisdiknas, apalagi di masa politik, di tahun-tahun politik," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa mengintegrasikan 3 UU membutuhkan kajian yang sangat mendalam, dan butuh partisipasi dan pelibatan masyarakat yang luar biasa. Sejauh ini kalau saya melihat track record pemerintah di dalam mendesain RUU sampai sekarang, banyak menimbulkan polemik, masyarakat tidak banyak dilibatkan, tidak ada transparansi dan akuntabilitas tentang siapa tim yang mendesain.
Oleh karena itu, selain mengusulkan ada Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas. Dia juga mengusulkan bahwa sebaiknya konsep perubahan pendidikan itu tidak berbicara tentang 3 UU. Lantaran akan membutuhkan waktu yang lama.
Baca juga : RPJPN Pendidikan, Legasi Jangka Panjang Presiden Jokowi
"Yang dibutuhkan saat ini, kata Doni adalah revisi atas UU Sisdiknas. Sejauh saya tahu, beberapa hal fundamental yang harus direvisi adalah masalah hilangnya Pancasila," imbuhnya.
Bila hanya merevisi tentang hilangnya Pancasila yang kemudian menjadi bagian dari proses pendidikan nasional, maka pemerintah tidak perlu memaksakan diri mengubah UU Sisdiknas dengan cara mengintegrasikan 3 UU. Apalagi tanpa tanpa kajian yang mendalam, tanpa dialog publik dan tanpa diskusi akademisi yang sangat bebas.
"Karena itu sebaiknya, saya usul, pemerintah lebih baik merevisi UU Sisdiknas, merevisi pasal-pasal tertentu yang dianggap bermasalah, yang menjadikan pendidikan kita itu macet," tandasnya. (H-3)
Baca juga : Tingkatkan Kesejahteraan Guru, FSGI Dorong RUU Sisdiknas segera Diperbaiki
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai sudah berhasil menunjukkan keseriusan alam memperkuat fondasi pembangunan manusia Indonesia melalui bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
PERINGATAN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) harus menjadi momen refleksi nasional untuk menata ulang arah manajemen pendidikan.
Pelatihan deep learning untuk kepala sekolah dan guru bidang studi tertentu dengan target sebagai pionir di 1.000 sekolah.
SnackVideo mengusung tema Pemberdayaan Pendidikan melalui serangkaian kegiatan di sekolah.
Kurikulum di Sekolah Rakyat disusun melalui dua jalur utama, yakni jalur pendidikan formal setara dengan sekolah umum, dan jalur pendidikan karakter.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved