Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENGAMAT pendidikan Doni Koesoema meminta pemerintah untuk menurunkan pembahasan RUU Sisdiknas yang mengintegrasikan 2 UU di sektor pendidikan dilakukan setelah Pemilihan Presiden 2024. Pasalnya saat ini sudah memasuki tahun politik dan interaksi 3 UU Pendidikan membutuhkan pembahasan yang mendalam dan harus melibatkan banyak pihak terkait.
"Lebih baik selama masa ini dua tahun sampai setelah pemilu terjadi, lebih baik pemerintah fokus berdialog dengan publik, membangun wacana, diskursus, dan dialog dengan publik. Sehingga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bisa direvisi dengan lebih baik, dan itu akan kita lakukan setelah Pemilihan Presiden 2024," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Pendidikan Karakter Utuh, Selasa (6/12).
Doni khawatir pembahasan RUU secara terburu-buru dan dilakukan pada tahun politik justru akan menghasilkan produk regulasi yang tidak mendalam. Hal itu tentu saja akan merugikan pendidikan Indonesia di masa depan.
Baca juga : Gugatan UU Sisdiknas soal Biaya Pendidikan Dasar Dinilai Sudah Tepat
Revisi UU Sisdiknas juga harus memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi. "Saya rasa, ini adalah sebuah kebijakan yang lebih realistis, daripada punya keinginan besar mengintegrasikan tiga undang-undang tapi tanpa kajian yang mendalam. Dan kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk merevisi UU kita. Atau, saya punya ide yang cemerlang bagi pemerintah agar lebih baik saat ini pemerintah tidak melakukan perubahan UU Sisdiknas, apalagi di masa politik, di tahun-tahun politik," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa mengintegrasikan 3 UU membutuhkan kajian yang sangat mendalam, dan butuh partisipasi dan pelibatan masyarakat yang luar biasa. Sejauh ini kalau saya melihat track record pemerintah di dalam mendesain RUU sampai sekarang, banyak menimbulkan polemik, masyarakat tidak banyak dilibatkan, tidak ada transparansi dan akuntabilitas tentang siapa tim yang mendesain.
Oleh karena itu, selain mengusulkan ada Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas. Dia juga mengusulkan bahwa sebaiknya konsep perubahan pendidikan itu tidak berbicara tentang 3 UU. Lantaran akan membutuhkan waktu yang lama.
Baca juga : RPJPN Pendidikan, Legasi Jangka Panjang Presiden Jokowi
"Yang dibutuhkan saat ini, kata Doni adalah revisi atas UU Sisdiknas. Sejauh saya tahu, beberapa hal fundamental yang harus direvisi adalah masalah hilangnya Pancasila," imbuhnya.
Bila hanya merevisi tentang hilangnya Pancasila yang kemudian menjadi bagian dari proses pendidikan nasional, maka pemerintah tidak perlu memaksakan diri mengubah UU Sisdiknas dengan cara mengintegrasikan 3 UU. Apalagi tanpa tanpa kajian yang mendalam, tanpa dialog publik dan tanpa diskusi akademisi yang sangat bebas.
"Karena itu sebaiknya, saya usul, pemerintah lebih baik merevisi UU Sisdiknas, merevisi pasal-pasal tertentu yang dianggap bermasalah, yang menjadikan pendidikan kita itu macet," tandasnya. (H-3)
Baca juga : Tingkatkan Kesejahteraan Guru, FSGI Dorong RUU Sisdiknas segera Diperbaiki
PADA 3 Juli 2025 kita memperingati tonggak penting dalam sejarah pendidikan tinggi di Indonesia, yakni peringatan 105 tahun Pendidikan Tinggi Teknik (PTTI).
Cak Imin menyatakan 100 Sekolah Rakyat rintisan yang memanfaatkan aset bangunan milik negara telah siap beroperasi dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
Banyak sekolah, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), masih menghadapi kendala dalam memaksimalkan penggunaan Chromebook.
Hari ini menandai dimulainya secara resmi kegiatan belajar-mengajar di Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pembangunan peradaban bukanlah soal membangun jalan dan jembatan semata.
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved