Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Integrasi 3 UU Pendidikan Diharapkan Dilakukan Setelah Pilpres 2024

Faustinus Nua
06/12/2022 10:50
Integrasi 3 UU Pendidikan Diharapkan Dilakukan Setelah Pilpres 2024
Pemerhati pendidikan Doni Koesoema(Dok Pribadi)

PENGAMAT pendidikan Doni Koesoema meminta pemerintah untuk menurunkan pembahasan RUU Sisdiknas yang mengintegrasikan 2 UU di sektor pendidikan dilakukan setelah Pemilihan Presiden 2024. Pasalnya saat ini sudah memasuki tahun politik dan interaksi 3 UU Pendidikan membutuhkan pembahasan yang mendalam dan harus melibatkan banyak pihak terkait.

"Lebih baik selama masa ini dua tahun sampai setelah pemilu terjadi, lebih baik pemerintah fokus berdialog dengan publik, membangun wacana, diskursus, dan dialog dengan publik. Sehingga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bisa direvisi dengan lebih baik, dan itu akan kita lakukan setelah Pemilihan Presiden 2024," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Pendidikan Karakter Utuh, Selasa (6/12).

Doni khawatir pembahasan RUU secara terburu-buru dan dilakukan pada tahun politik justru akan menghasilkan produk regulasi yang tidak mendalam. Hal itu tentu saja akan merugikan pendidikan Indonesia di masa depan.

Baca juga : Gugatan UU Sisdiknas soal Biaya Pendidikan Dasar Dinilai Sudah Tepat

Revisi UU Sisdiknas juga harus memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi. "Saya rasa, ini adalah sebuah kebijakan yang lebih realistis, daripada punya keinginan besar mengintegrasikan tiga undang-undang tapi tanpa kajian yang mendalam. Dan kita tidak memiliki waktu yang cukup untuk merevisi UU kita. Atau, saya punya ide yang cemerlang bagi pemerintah agar lebih baik saat ini pemerintah tidak melakukan perubahan UU Sisdiknas, apalagi di masa politik, di tahun-tahun politik," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa mengintegrasikan 3 UU membutuhkan kajian yang sangat mendalam, dan butuh partisipasi dan pelibatan masyarakat yang luar biasa. Sejauh ini kalau saya melihat track record pemerintah di dalam mendesain RUU sampai sekarang, banyak menimbulkan polemik, masyarakat tidak banyak dilibatkan, tidak ada transparansi dan akuntabilitas tentang siapa tim yang mendesain.

Oleh karena itu, selain mengusulkan ada Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas. Dia juga mengusulkan bahwa sebaiknya konsep perubahan pendidikan itu tidak berbicara tentang 3 UU. Lantaran akan membutuhkan waktu yang lama.

Baca juga : RPJPN Pendidikan, Legasi Jangka Panjang Presiden Jokowi

"Yang dibutuhkan saat ini, kata Doni adalah revisi atas UU Sisdiknas. Sejauh saya tahu, beberapa hal fundamental yang harus direvisi adalah masalah hilangnya Pancasila," imbuhnya.

Bila hanya merevisi tentang hilangnya Pancasila yang kemudian menjadi bagian dari proses pendidikan nasional, maka pemerintah tidak perlu memaksakan diri mengubah UU Sisdiknas dengan cara mengintegrasikan 3 UU. Apalagi tanpa tanpa kajian yang mendalam, tanpa dialog publik dan tanpa diskusi akademisi yang sangat bebas.

"Karena itu sebaiknya, saya usul, pemerintah lebih baik merevisi UU Sisdiknas, merevisi pasal-pasal tertentu yang dianggap bermasalah, yang menjadikan pendidikan kita itu macet," tandasnya. (H-3)

Baca juga : Tingkatkan Kesejahteraan Guru, FSGI Dorong RUU Sisdiknas segera Diperbaiki

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya