Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tingkatkan Kesejahteraan Guru, FSGI Dorong RUU Sisdiknas segera Diperbaiki

Faustinus Nua
17/1/2023 17:20
Tingkatkan Kesejahteraan Guru, FSGI Dorong RUU Sisdiknas segera Diperbaiki
Ilustrasi(Antara)

FORUM Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah melalui Kemendikbud-Ristek untuk segera memperbaiki atau merevisi RUU Sisdiknas. Sehingga RUU tersebut bisa masuk Prolegnas DPR RI untuk segera dibahas dan disahkan menjadi UU.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan bahwa salah satu poin penting yang perlu diperbaiki dalam RUU Sisdiknas adalah terkait peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Dalam draft sebelumnya, disebutkan bahwa para guru akan mendapatkan tunjangan fungsional sebagai pengganti sertifikasi.

"Ini perlu dipastikan, bahwa pemerintah menjamin kesejahteraan guru sehingga bisa meningkatkan kualitas pendidikan kita. Kalau tunjangan fungsional harus dipastikan anggarannya ada sehingga tidak antre bertahun-tahun," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (17/1).

Dijelaskannya, berkaca pada tunjangan sertifikasi, sejak 2007 hingga 2022 tercatat baru sekitar 1,4 juta guru yang mendapatkan sertifikasi. Sementara jumlah guru secara nasional mencapai 3 jutaan. "Berarti untuk bisa mendapatkan sertifikasi untuk semua guru itu masih membutuhkan waktu 15 atau 16 tahun lagi," imbuhnya.

Heru menyampaikan bahwa pihaknya berharap pemerintah benar-benar menjamin kesejahteraan guru. Sebab, selama ini masalah kesejahteraan guru masih menjadi PR yang belum juga bisa diselesaikan.

Dengan peningkatan kesejahteraan guru, lanjutnya, kualitas pendidikan Indonesia pun bisa semakin baik. Pasalnya, profesi guru bisa mendapatkan banyak peminat dari tenaga-tenaga pendidikan yang profesional.

Menurut Heru, RUU Sisdiknas merupakan kebutuhan zaman. Untuk menggantikan UU Sisdiknas 20/2003, RUU ini bisa memberikan gambaran pendidikan Indonesia di masa depan yang lebih baik.

Akan tetapi, pemerintah perlu berkolaborasi dan bersinergi dengan semua pihak. Mengingat masalah pendidikan merupakan tanggung jawab bersama dan publik perlu dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pembentukan regulasinya.(H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya