Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akan melanjutkan program uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dilaksanakan di 10 rumah sakit swasta, pemerintah, dengan kelas A, B, dan C.
"Kita melihat bahwa locus dari rumah sakit uji coba ini terbatas kepada rumah sakit pemerintah. Sehingga kami memutuskan untuk melalukan uji coba KRIS ini ke rumah sakit daerah, swasta, dan juga kelas A," Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Uji coba perluasan akan dilakukan pada 1 Desember 2022, sehingga pada Januari 2023 sudah muncul hasilnya untuk dievaluasi.
Sebanyak 10 rumah sakit yang akan menerapkan kriteria KRIS dalam pelayanannya dibagi menjadi 3 kelas. Pertama, kelas A yakni RSUP Sardjito Sleman, RSUD Siedarsi Kota Pontianak, RS Santosa Kopo Kota Bandung, dan RS Santosa Central Kota Bandung.
Kedua, kelas B yakni RSUD Sidoarjo, RS Awal Bros Batam, dan RS Al Islam Kota Bandung. Ketiga, kelas C yakni RS Ananda Babelan Bekasi, RS Edelweis Kota Bandung, dan RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak.
"Sepuluh rumah sakit miliki pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan swasta kelas A, B, dan C untuk kita lakukan perluasan uji coba dari penerapan kelas rawat inap di Desember nanti," ujar Budi.
Sebelumnya uji coba KRIS pada 1 September lalu dilakukan di 4 rumah sakit kelas B dan C yakni RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr Rivai Abdullah Palembang. (H-2)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur.
MASIH ada pro dan kontra berbagai rumah sakit swasta di Indonesia terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan epidemiolog menyusul temuan 2 kasus covid-19 di provinsi tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pentingnya memberikan imunisasi yang lengkap kepada anak-anak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Lonjakan terbaru kasus covid-19 di sejumlah negara di Asia kembali menghadirkan tantangan kesehatan masyarakat yang harus segera ditangani.
DISPARITAS prevalensi stunting antara provinsi masih sangat besar. Provinsi Bali menjadi provinsi terbaik dalam hal penurunan stunting, bahkan jauh di bawah angka nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved