Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Uji Coba KRIS Diperluas ke 10 Rumah Sakit pada 1 Desember

M Iqbal Al Machmudi
22/11/2022 22:35
Uji Coba KRIS Diperluas ke 10 Rumah Sakit pada 1 Desember
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akan melanjutkan program uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dilaksanakan di 10 rumah sakit swasta, pemerintah, dengan kelas A, B, dan C.

"Kita melihat bahwa locus dari rumah sakit uji coba ini terbatas kepada rumah sakit pemerintah. Sehingga kami memutuskan untuk melalukan uji coba KRIS ini ke rumah sakit daerah, swasta, dan juga kelas A," Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Uji coba perluasan akan dilakukan pada 1 Desember 2022, sehingga pada Januari 2023 sudah muncul hasilnya untuk dievaluasi.

Sebanyak 10 rumah sakit yang akan menerapkan kriteria KRIS dalam pelayanannya dibagi menjadi 3 kelas. Pertama, kelas A yakni RSUP Sardjito Sleman, RSUD Siedarsi Kota Pontianak, RS Santosa Kopo Kota Bandung, dan RS Santosa Central Kota Bandung.

Kedua, kelas B yakni RSUD Sidoarjo, RS Awal Bros Batam, dan RS Al Islam Kota Bandung. Ketiga, kelas C yakni RS Ananda Babelan Bekasi, RS Edelweis Kota Bandung, dan RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak.

"Sepuluh rumah sakit miliki pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan swasta kelas A, B, dan C untuk kita lakukan perluasan uji coba dari penerapan kelas rawat inap di Desember nanti," ujar Budi.

Sebelumnya uji coba KRIS pada 1 September lalu dilakukan di 4 rumah sakit kelas B dan C yakni RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr Rivai Abdullah Palembang. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya