Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Ratusan mahasiswa, berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, Rabu (9/11). Mereka menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan perhatian dan mengambil tindakan terhadap persoalan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).
Penyelenggaraan UKAI oleh panitia nasional (PN) yang dibentuk Komite Farmasi Nasional (KFN), dinilai merugikan para mahasiswa apoteker.
Diketahui, ribuan peserta tak lulus dalam UKAI, dimana sebelumnya mereka telah mengeluarkan sejumlah uang guna mengikuti tes tersebut.
"KFN melalui PN UKAI diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama negara untuk diduga melakukan pemerasan kepada mahasiswa apoteker se-Indonesia melalui PN UKAI," kata perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Muara, kepada wartawan.
Dasar hukum pembentukan PN UKAI oleh KFN, yakni PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, kata dia justru isinya bertentangan dengan hadirnya panitia nasional.
Sebab pada pasal 37, disebutkan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya.
Demikian juga Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, dimana kata Muara terdapat pasal 10 (1) yang bunyinya, "dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung".
Sehingga, dari semua peraturan pemerintah yang ada, menurut mereka tidak satu pun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker.
Atas itu, demi tegaknya hukum, mereka meminta Pembubaran PN UKAI yang di bentuk oleh KFN ( yang telah di bubarkan oleh pemerintah ) secara melawan hukum dan peraturan pemerintah yang sah, serta membatalkan seluruh keputusan yang pernah dibuat PN UKAI.
"Meniadakan atau menggugurkan sejak penyelenggaraan awal di 2016 sampai yang sekarang. Karena sudah jelas organisasi ini ilegal. Organisasi yang tidak memiliki legalitas maupun justifikasi" tutur Muara.
"Bayangkan saja ada organisasi yang tidak memiliki legalitas masuk ke kampus, lalu bilang ke kampus, 'Kalau kamu mau mahasiswa kamu lulus, mahasiswa kamu harus ikutin ujian kami', padahal mereka sendiri tidak berijin.
Kampus yang berijin resmi dan terakreditasi, kenapa kampus harus tunduk sama mereka? Ini tidak masuk di akal," imbuhnya.
Lebih lanjut, Muara mengungkapkan aksi yang mereka gelar merupakan yang kedua kalinya. Pada demonstrasi pertama di bulan Oktober, mereka sempat ditemui para pejabat Kemendikbud Ristek yang berwenang, namun hingga kini tak ada tindak lanjut.
"Bahkan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia malah mengadakan dan mempercepat ujian kompetensi yang sudah jelas-jelas ilegal," bebernya.
Pihaknya pun mengaku telah melayangkan dua kali somasi terhadap PN UKAI, dan sejauh ini dinilai tak mendapatkan respons positif. Karenanya mereka bakal menempuh upaya hukum. Langkah ini salah satunya dipimpin oleh tim hukum atau advokat dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta.
"Hal ini membuat para orangtua kecewa kepada pemerintah, yang dianggap mendiamkan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum-oknum di KFN," tandasnya. (OL-13)
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Kantor GoTo didelegasikan karena diduga menyimpan bukti terkait kasus korupsi proyek senilai Rp9,9 triliun ini. Ada dokumen dan barang elektronik yang diambil penyidik dari sana.
Nadiem diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop periode 2019-2022.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang dicekal ke luar negeri.
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK menegaskan jika pendidikan di Indonesia agak lain
Setiap hari selama ujian, mahasiswa dapat mendapatkan kupon sarapan gratis. Pembagian kupon dilakukan langsung di Kantin Sehat Faperta dengan menunjukkan kartu ujian.
Untuk menjadi advokat minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan, keterampilan hukum, kepemimpinan, karakter, dan kapasitas.
UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan single bar dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Try out UPA digelar agar calon advokat yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar maupun DPC Peradi lainnya benar-benar siap mengikuti UPA
Penyelenggaraan UPA ini merupakan wujud nyata Peradi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai mandat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved