Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERWAKILAN guru honorer mengadu kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terkait kebijakan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021 yang tidak jelas.
Saat ini, terdapat sekitar 54 ribu guru honorer yang sudah lolos passing grade prioritas 1 seleksi PPPK di 2021 namun belum memperoleh kepastian status dan penempatan kerja.
"Kami dan puluhan ribu guru honorer lain masih terkatung-katung tanpa SK pengangkatan dan penempatan," ujar Fulkan Gaviri, guru honorer asal Lampung Selatan kepada KSP di Jakarta, Rabu (9/11).
Ia mengatakan mereka belum diberikan kepastian status lantaran banyak daerah yang kekurangan APBD. Misalnya, di daerahnya, di Lampung Selatan, ada sekitar 980 guru yang lulus passing grade tapi yang diserap mendapat SK hanya 70 guru.
"Itu kurang dari 10%. Alasannya tidak ada anggaran,” jelas Fulkan.
Masalah tersebut bertambah pelik karena sebagian besar guru honorer sekolah swasta yang telah dinyatakan lolos passing grade PPPK otomatis diberhentikan dari tempat mengajar.
Baca juga: Air Tak Bersih Ternyata Salah Satu Penyebab Stunting di RI
Itu dilakukan karena guru-guru tersebut dianggap akan segera ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.
“Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri. Mereka memberhentikan saya dan mencari guru pengganti. Padahal, kenyataannya, hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK,” keluh Annisa Harjanti, guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur.
Merespon keluhan-keluhan itu, Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko mengatakan pihaknya akan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri. Namun tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lolos passing grade. Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait,” ucap Joko.
Selain itu, KSP juga akan mengoordinasikan masalah guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lolos passing grade.(OL-4)
Pramono juga menyoroti isu pendidikan di Jakarta yang menyoroti data anak putus sekolah dan ketimpangan penghasilan guru honorer.
Jika dana hibah dinaikkan 10%, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan Rp50 ribu atau sebesar Rp550 ribu setiap bulan.
"Tahun ini, DKI Jakarta menaikkan dana hibah sebesar (10%) dari Rp489,9 miliar menjadi Rp538,9 miliar yang diperuntukkan bagi 81 ribu guru honorer sekolah swasta dan PAUD,"
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
RATUSAN orang guru honorer berstatus Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA dan SMK di Kota Depok, Jawa Barat sejak Januari 2023 belum digaji.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjuntak mendesak Pemprov DKI Jakarta agar segera membayar upah bagi guru agama honorer.
Pelamar terbanyak di Tasikmalaya mengincar posisi sebagai tenaga pendidikan
Kami datang untuk meminta kepastian terkait teman-teman yang sudah lolos seleksi PPPK, namun belum mendapatkan penempatan bekerja,
Pemkab Taskmalaya telah menyiapkan anggaran Rp 80 miliar yang bersumber dari APBD untuk PPPK pada 2024.
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan mengingatkan para PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk bisa melayani masyarakat dengan baik.
Permintaan pada guru honorer itu ditindaklanjuti DPRD dengan beraudiensi bersama Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Pendopo, Jumat (14/3).
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan untuk menghadirkan kepemimpinan digital. Ketiganya adalah struktur digital, kompetensi digital, dan digital culture.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved