Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia perlu diturunkan dengan pendekatan secara hukum. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Oktober 2022, tercatat ada 18.261 kasus KDRT di Indonesia dengan 16.745 merupakan korban perempuan dan 2.948 merupakan korban laki-laki.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai dengan pendekatan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban. "Kita di DPR mengupayakan dengan keras bahwa kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan rumah tangga itu bisa menurun angkanya dengan pendekatan hukum," kata Diah di program Hot Room Metro TV, Jumat (14/10).
Namun, ia menilai pendekatan hukum dalam kasus KDRT memiliki tantangan. Ia berkaca pada kasus yang menimpa penyanyi dangdut Lesti Kejora yang mencabut laporan terhadap suaminya Rizky Billar.
Ia mengatakan penyelesaian kasus KDRT melalui hukum pidana menemui tantangan dengan adanya pengaruh dari orang sekitar. Selain itu, dari pihak korban juga mengalami tekanan secara psikologis dalam menjalani proses hukum. Padahal, kata ia, produk hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengakomodasi korban untuk melanjutkan proses ke ranah hukum.
"Masalah budaya yang melingkupi itu butuh effort lebih misalnya bagaimana perempuan membawa kasusnya ke ranah hukum, ketidakpercayaan atau ketidakyakin dirinya utuk berjuang melalui hukum melalui hukum," katanya.
Selain itu, proses hukum yang panjang membuat korban juga akhirnya membuat korban menempuh jalur lain di luar proses hukum. "Ini kan prosesnya panjang, ini tidak satu-dua minggu, rata-rata kasus KDRT itu 6 bulan sampai 1 tahun. Ini secara psikologis membuat beban sendiri," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin juga menanggapi soal adanya korban KDRT yang akhirnya tidak memilih jalur hukum. Ia mengatakan berdasarkan pengalaman korban, biasanya para korban KDRT memilih memaafkan pelaku.
Selain memaafkan, ia mengatakan korban juga memiliki rasa ketidakpercayaan dengan sistem hukum yang berjalan. "Ada persoalan rasa tidak percaya diri bagi istri Indonesia untuk melihat itu adalah suatu ketidakadilan yang dia alami dan mereka tidak bisa membela dirinya sendiri. Tidak yakin dengan hukum yang ada," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi menjelaskan pihaknya siap memproses setiap kasus KDRT. Berkaca dari kasus Lesti Kejora, ia mengatakan kepolisian menerima laporan, melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Kemudian melakukan penyidikan dengan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Ia mengatakan korban KDRT juga bisa melakukan hal serupa dengan segera melapor ke polisi. Ia mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti laporan korban dan mengarahkan untuk melakukan visum et repertum yang bisa dijadikan sebagai barang bukti.
"Kita membuatkan surat pengantar untuk visum ke dokter ke rumah sakit yang kita rujuk. Kemudian kita mengantar ke rumah sakit," katanya.
Ia mengatakan jika korban KDRT tidak memiliki biaya, maka kepolisian akan tetap memproses secara hukum. "Memang semuanya menjadi tanggung jawab kepolisian," katanya. (OL-15)
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka diskusi publik tentang adat dan budaya Toraja. Mengenal nilai, tradisi, dan makna sakral budaya Toraja di tengah polemik.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved