Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PASKA tidak dimaksudkannya RUU Sisdiknas ke dalam program legilasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) kembali melakukan perbaikan. Berdasarkan sejumlah catatan dari Baleg, kementerian siap mematangkan RUU tersebut dengan menyerap berbagai masukan dari stakeholder terkait.
"Berdasarkan keputusan baleg tersebut, memang pemerintah pada rapat tanggal 20 September kemarin perlu melakukan beberapa perbaikan atau penambahan dan juga perlu mendapatkan masukan-masukan yang lebih luas dari para stakeholder," ujar Plt. Sesditjen Dikti-Ristek, Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie, Kamis (22/9).
RUU Sisdiknas tidak masuk Prolegnas bukan berarti urgensinya kurang. RUU ini sejak tahun 2020 sudah diagendakan atau didorong oleh DPR untuk segera diusulkan pemerintah.
Namun, mengingat RUU Sisdiknas akan menggabungkan 3 UU yang terkait pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi, maka perlu pendalaman lagi."Berdasarkan beberapa pandangan, pemerintah sebenarnya diminta untuk RUU Sisdiknas ini untuk dimatangkan lebih dalam dan juga lebih luas lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Tjitjik, Ditjen Dikti-Ristek sudah melakukan berbagai dialog dan diskusi dengan stakeholder dari perguruan tinggi (PT). Bahkan, menurutnya, FGD sudah dilakukan dengan semua perguruan tinggi negeri (PTN) di tanah air.
"Kami di Dikti-Ristek telah melakukan FGD dengan beberapa stakeholder, salah satunya kita sudah melakukan FGD dengan seluruh PTN akademik baik itu dari kelompok PTN BH kemudian PTN BLU, PTN Satker," terangnya.
Meski ditolak DPR, Kemendikbud-Ristek akan kembali mengajukan RUU tersebut setelah menerima masukan dari masyarakat. Berbagai forum dan adanya website resmi merupakan upaya kementerian untuk selalu terbuka dan siap menampung masukan yang konstruktif dan positif. (OL-13)
Baca Juga: P2G Khawatir RUU Sisdiknas Nyalip di Akhir Tahun
Baca Juga: Lapor Presiden, PGRI Minta Tunjangan Guru Tidak Dihapus
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved