Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PASKA tidak dimaksudkannya RUU Sisdiknas ke dalam program legilasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) kembali melakukan perbaikan. Berdasarkan sejumlah catatan dari Baleg, kementerian siap mematangkan RUU tersebut dengan menyerap berbagai masukan dari stakeholder terkait.
"Berdasarkan keputusan baleg tersebut, memang pemerintah pada rapat tanggal 20 September kemarin perlu melakukan beberapa perbaikan atau penambahan dan juga perlu mendapatkan masukan-masukan yang lebih luas dari para stakeholder," ujar Plt. Sesditjen Dikti-Ristek, Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie, Kamis (22/9).
RUU Sisdiknas tidak masuk Prolegnas bukan berarti urgensinya kurang. RUU ini sejak tahun 2020 sudah diagendakan atau didorong oleh DPR untuk segera diusulkan pemerintah.
Namun, mengingat RUU Sisdiknas akan menggabungkan 3 UU yang terkait pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi, maka perlu pendalaman lagi."Berdasarkan beberapa pandangan, pemerintah sebenarnya diminta untuk RUU Sisdiknas ini untuk dimatangkan lebih dalam dan juga lebih luas lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Tjitjik, Ditjen Dikti-Ristek sudah melakukan berbagai dialog dan diskusi dengan stakeholder dari perguruan tinggi (PT). Bahkan, menurutnya, FGD sudah dilakukan dengan semua perguruan tinggi negeri (PTN) di tanah air.
"Kami di Dikti-Ristek telah melakukan FGD dengan beberapa stakeholder, salah satunya kita sudah melakukan FGD dengan seluruh PTN akademik baik itu dari kelompok PTN BH kemudian PTN BLU, PTN Satker," terangnya.
Meski ditolak DPR, Kemendikbud-Ristek akan kembali mengajukan RUU tersebut setelah menerima masukan dari masyarakat. Berbagai forum dan adanya website resmi merupakan upaya kementerian untuk selalu terbuka dan siap menampung masukan yang konstruktif dan positif. (OL-13)
Baca Juga: P2G Khawatir RUU Sisdiknas Nyalip di Akhir Tahun
Baca Juga: Lapor Presiden, PGRI Minta Tunjangan Guru Tidak Dihapus
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved