Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lapor Presiden, PGRI Minta Tunjangan Guru Tidak Dihapus

Andhika Prasetyo
20/9/2022 14:16
Lapor Presiden, PGRI Minta Tunjangan Guru Tidak Dihapus
Presiden Joko Widodo berpidato saat menghadiri Kongres XXII PGRI tahun 2019 di Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak menghapus aturan terkait pemberian tunjangan profesi kepada tenaga didik di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/9).

"Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," ujar Unifah di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, tunjangan bukanlah sekadar uang. Lebih jauh, itu adalah bentuk sebuah penghormatan yang memang sudah semestinya diberikan kepada tenaga pengajar.

Baca juga: Warga Diingatkan Mengenai Pentingnya Menghormati Keberagaman di Dunia Digital

"Bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting sekali," jelasnya.

Mendengar permohonan itu, Unifah mengatakan Presiden Jokowi memberi tanggapan positif. "Tanggapan presiden sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen," sambungnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dalam rancangan itu hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 105. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya