Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak menghapus aturan terkait pemberian tunjangan profesi kepada tenaga didik di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/9).
"Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," ujar Unifah di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Menurutnya, tunjangan bukanlah sekadar uang. Lebih jauh, itu adalah bentuk sebuah penghormatan yang memang sudah semestinya diberikan kepada tenaga pengajar.
Baca juga: Warga Diingatkan Mengenai Pentingnya Menghormati Keberagaman di Dunia Digital
"Bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting sekali," jelasnya.
Mendengar permohonan itu, Unifah mengatakan Presiden Jokowi memberi tanggapan positif. "Tanggapan presiden sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen," sambungnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dalam rancangan itu hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 105. (OL-4)
Jajaran guru perlu menguatkan pendidikan karakter agar siswa kuat menghadapi ancaman bahaya narkotika, judi online, pornografi, bullying dan lain lain.
Bagi guru yang telah mendapatkan TPG, pemberian tunjangan ini membuat guru merasa dihargai kompetensinya sehingga mendorong mereka untuk terus meningkatkan dedikasinya.
Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang rencananya kembali akan diberlakukan di jenjang sekolah menengah atas (SMA) dinilai baik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
RUU Sisdiknas berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan nasional, namun pelaksanaannya memerlukan dukungan kuat.
Sekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan sistem domisili pada SPMB diharapkan lebih berkeadilan dan bisa menyelesaikan masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Penerapan baru SPMB ini harus tetap dikawal sehingga tidak akan lagi terjadi praktik kecurangan seperti pemalsuan alamat dan lain sebagainya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved