Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus yang tidak Terungkap

Dinda Shabrina
05/9/2022 16:59
Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus yang tidak Terungkap
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi protes melawan pelecehan seksual.(Antara)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual. Dalam hal ini, untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas.

“Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif dan nyaman bagi mahasiswa. Apalagi, kasus kekerasan seksual di kampus semakin pelik, jika dikaitkan dengan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban, seperti dosen dengan mahasiswa," jelas Bintang, Senin (5/9).

Pemerintah berupaya memutus mata rantai kekerasan seksual melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bintang berharap implementasi UU TPKS terus dikawal, untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, yakni bebas dari kekerasan seksual.

Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Sambo

“Lahirnya UU yang bersifat lex specialis diharapkan mampu menyediakan landasan hukum materil dan formil sekaligus. Sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," imbuhnya.

Saat ini, Kementerian PPPA sedang menyusun peraturan turunan dari UU TPKS, yang mencakup Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu yang bersifat one stop service. Korban akan diterima dan ditangani langsung di tempat, serta tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lain.

Baca juga: Jangan Takut! Laporkan Kasus Pelecehan Seksual Melalui 112

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Kementerian PPPA telah menjalin kerja sama intensif dengan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini, mendorong tata kelola Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi di 34 provinsi dan 279 kabupaten/kota.

"Kami memohon dukungan untuk memutus mata rantai kekerasan seksual. Masing-masing dari kita, baik akademisi, mahasiswa, praktisi, lembaga masyarakat, maupun masyarakat, sebenarnya dapat mengambil peran," tandas Bintang.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik