Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DUA korban kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi Barat, Rabu (31/8) kemarin dipastikan dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Hal ini dikonfirmasi oleh Layanan Cepat Tanggap (LCT) BP Jamsostek bahwa ada dua korban peserta aktif.
Kedua korban, pada saat kejadian tengah bertugas mengantarkan barang dan melintas di lokasi kejadian. Namun naas truk yang ditumpanginya tertimpa tiang seluler yang roboh. Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ananda yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena luka yang cukup parah Ridho dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Sementara itu Rojali yang mengalami luka di bagian mata mendapatkan perawatan intensif.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BP Jamsostek. Selama masa pemulihan BP Jamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Selain itu apabila korban mengalami kecacatan, BP Jamsostek juga akan memberikan alat bantu (prothese), termasuk manfaat Return To Work (RTW) agar pekerja dapat bekerja kembali.
“Saya mewakili keluarga besar BP Jamsostek turut prihatin atas musibah yang terjadi. Kejadian ini juga membuka mata kita bahwa risiko kecelakaan dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu negara hadir melalui BP Jamsostek untuk melindungi para pekerja,” ungkap Roswita dalam keterangam resmi yang diterima, Jumat (2/9).
Baca juga: Kesehatan Mental Adalah Fondasi untuk Masa Depan Anak
Sedangkan untuk korban meninggal, Ridho Santoso, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp259 juta. Santunan tersebut terdiri dari santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Angka tersebut belum termasuk manfaat jaminan pensiun yang dibayarkan secara berkala.
Kepala Kantor Cabang BPJS Bekasi Kota Herry Subroto menambahkan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dipastikan mereka mendapatkan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Dengan demikian, apabila pekerja mengalami kecelakaankerja maupun meninggal dunia mereka tidak akan kesulitan dalam hal pembiayaan maupun santunan.
“Tugas BP Jamsostek untuk memastikan perlindungan bagi para peserta yang telah mendaftar agar mendapatkan pelayanan yang terbaik, yang tepat, dan pelayanan yang prima,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Auhaina selaku Manager Finance PT Lisaboy Gaya Cantika mengucap terima kasih kepada BP Jamsostek atas santunan yang telah diberikan kepada keluarga dari karyawannya.
“Alhamdulillah hari ini saya ikut serta dalam penyerahan dana asuransi dari BPJS tenaga kerja, Insyaallah dana yang diterima oleh ahli waris ini dapat memberikan manfaat dan berkah yang sebesar-besarnya untuk ahli waris dan keluarga lainnya,” tandas Auhaina. (R-3)
Memberi santunan serta memberi makan untuk orang banyak merupakan cerminan kehidupan merajut kebersamaan, mengasah kepekaan sosial di tengah masyarakat.
Mensos menyebutkan, korban meninggal dunia menerima santunan masing-masing Rp15 juta.
Ketiga wisatawan yang menjadi korban, yakni Abdul Ansori Erare (19), Alloisius Juniar Jati Harjanto (22), dan Andreas Julian Pranata Putra (18).
Dea Ayu Ferina dan Brillianto Adhie berbagi kasih dengan memberikan santunan kepada 80 anak yatim dan puluhan wali yang turut hadir di Lamongan.
Penyaluran sembako dan santunan difokuskan pada masyarakat sekitar pelabuhan dan wilayah operasi perusahaan.
Sonar mendistribusikan 20 paket perlengkapan sekolah yang berisi alat tulis, buku bacaan, dan kebutuhan belajar lainnya dalam acara buka bersama.
Jasa Raharja Jamin Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya
PERUSAHAAN asuransi wajib menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
57 Lokasi Wisata di Jawa Timur tersebut meliputi wilayah Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Jombang, Kediri, Lawu, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Saradan dan Tuban.
PT Jasaraharja Putera menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved