PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan penumpang yang naik kereta api (KA) jarak jauh wajib vaksin booster dan tidak lagi menerima ketentuan tes PCR atau antigen.
Ketentuan ini berlaku Selasa (30/8). VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan kebijakan KAI itu sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No 84 Tahun 2022.
“Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub itu, yang sebelumnya pelanggan masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif PCR, namun mulai besok tak berlaku lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/8).
KAI pun menyelenggarakan layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI di seluruh wilayah kerja
Layanan vaksinasi booster tersedia di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta.
Baca juga: Indonesia Ajak Negara-Negara G20 Lakukan Restorasi Terumbu Karang
Kemudian, di Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.
Syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Selain itu, Joni memasarkan selama periode 17 Juli hingga 28 Agustus 2022, KAI telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari.
“Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga," ucap Joni. (OL-4)