PENGAMAT Pendidikan Doni Koesuma minta agar pemerintah segera mengevaluasi serta merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam Permen itu, dijelaskan soal prinsip dan jalur penerimaan mahasiswa baru. Pasal 3 disebutkan seleksi lainnya sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pemimpin perguruan tinggi.
Dilanjutkan dalam pasal 6, daya tampung mahasiswa dari seleksi lainnya sebagaimana dimaksud PTN dapat menerima kuota mahasiswa sebanyak 50 persen dari daya tampung seluruh program studi.
Baca juga: Komisi X Dukung Peningkatan Anggaran dan Jumlah Pustakawan Perpusnas
Dua pasal ini yang soroti Doni untuk segera dilakukan revisi. Pengamat Pendidikan itu menilai, kuota jalur mandiri harus dibatasi maksimal 10 persen saja.
“Maksimal 10 persen dengan pengaturan norma transparansi dan akuntabilitas publik yang jelas dalam revisinya nanti,” kata Doni kepada Media Indonesia, Jumat (26/8).
Selain itu, Doni juga meminta agar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) untuk melaporkan kepada masyarakat dengan terbuka dan transparan terkait biaya terendah dan tertinggi seleksi jalur mandiri tersebut.
“Yang pasti kalau sudah ditentukan 10 persen, harus melaporkannya pada masyarakat. Berapa terendah dan tertinggi jalur mandiri berdasarkan jurusannya,” pungkas dia. (H-3)