Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

UPI Bandung Kukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar sebagai Profesor Kehormatan

Naviandri
21/8/2022 18:45
UPI Bandung Kukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar sebagai Profesor Kehormatan
Rektor UPI Prof M Sholehudin mengukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Nana Mulyana sebagai Profesor Kehormatan UPI(DOK/HUMAS UPI BANDUNG)


Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat,   Prof M Solehuddin mengukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi Asep Nana
Mulyana, sebagai Profesor Kehormatan pada Fakultas Pendidikan Ilmu
Pengetahuan Sosial UPI dalam bidang Ilmu Hukum.

Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi, UPI telah melakukan berbagai tahapan dalam rangka Pengangkatan Profesor Kehormatan melalui penilaian tim ahli/pakar, pertimbangan dari senat akademik serta penetapan Profesor Kehormatan.

UPI membentuk tim ahli/pakar untuk melakukan penilaian Profesor Kehormatan yang terdiri dari Prof Cecep Darmawan, Prof Dasim Budimansyah, Prof Memen Kustiawan, serta Prof (EM) Romli Atmasasmita.

Rektor Prof Solehuddin menjelaskan Asep Nana Mulyana telah
melakukan terobosan dalam ilmu hukum dengan memberikan sumbangan nyata
bagi ilmu pengetahuan, teknologi dan kemanusiaan. Salah satu buktinya ialah pengakuan dari sejumlah profesor, asosiasi profesi dan tokoh nasional.  

"Asep Nana Mulyana telah memenuhi sejumlah kriteria profesor kehormatan pada aspek pendidikan, kegiatan penelitian dan publikasi
ilmiah. Dia juga telah memberikan karya pengabdian kepada masyarakat dengan berkontribusi terhadap kemaslahatan ilmu hukum dalam praktik kehidupan nyata," jelasnya.

Asep, tambahnya, juga mempunyai perhatian yang sangat besar bukan
hanya terhadap perkembangan hukum pidana sebagai ilmu, tetapi juga dalam melahirkan gagasan inovatif yang aplikatif dalam perkembangan hukum pidana yang relevan untuk kemaslahatan masyatakat di Tanah Air. Ia melakukannya melalui sejumlah karya dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakatnya yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perubahan dunia perguruan tinggi, menuju University 4.0 serta bagi pengembangan akademik di UPI.

Solehuddin menambahkan, pengembangan UPI dalam konteks wider mandate
dirancang agar mampu mengikuti kebutuhan yang berubah, di dalam dan luar negeri. Program-program prioritas UPI ialah Penguatan prodi
sarjana ilmu murni sebagai  input program Sekolah Pascasarjana dan
Program Profesi Guru; Penguatan dan pengembangan fakultas/prodi
teknologi Infomasi dan digitalisasi, cyber school, dan aplikasi online & hybrid learning; serta Pengembangan program pascasarjana inter.

Selain itu juga trans-disciplines untuk melahirkan pemikir/tenaga profesional bidang kependidikan yang tidak dihasilkan oleh PT lain, serta Pengembangan program pascasarjana ilmu murni pada fakultas/prodi non-kependidikan yang relevan.


Gagasan baru


Tim Ahli dan Pakar Penilai Profesor Kehormatan, Prof Cecep
Darmawan menambahkan Asep Nana Mulyana, memiliki kepribadian yang baik dan pengembangan diri yang konsisten dalam bidang ilmu hukum. "Kita dapat melihatnya dari jenjang karir dan latar belakang pendidikannya. Doktor Asep memiliki kompetensi akademik dan gagasan baru melalui karya dan gagasan-gagasan dalam berbagai forum."

Sebagai seorang praktisi hukum dengan jabatan  Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Banten dan kini menjabat sebagai Kajati Jabar, tambahnya, Asep telah menunjukkan perhatian besar terhadap perkembangan Hukum
Pidana khususnya dalam proses penuntutan yang dilaksanakan Kejaksaan.
Perhatian mengenai perkembangan penuntutan terkini tersebut telah
berkembang di Amerika Serikat dan negara-negara Anglo Saxon, serta
negara-negara Eropa Kontitental lainnya.

"Doktor Asep telah memberikan perhatian atas konsep penuntutan dalam perkara pidana terkini yang dikenal sebagai Deferred Prosecution Agreement (DPA) yaitu penundaan penuntutan dengan syarat-syarat tertentu berupa pengakuan bersalah dari entitas korporasi dan pelaku bisnis, pembayaran denda penalti kepada negara, serta perbaikan business process dan tata kelola sebagai bentuk minitigasi
terjadinya pelanggaran hukum. Konsep yang relatif baru tersebut
merupakan perkembangan terkini telah menjadi perhatian seriusnya, dengan harapan ada perubahan besar dalam rangka pembaruan
hukum di negeri ini," tandasnya.

Pada pengukuhan yang digelar di Gedung Achmad Sanusi, Kampus UPI, Jumat (19/8), Asep menyampaikan pemikiranya tentang  Rancang Bangun Model Pemidanaan Terhadap Kejahatan Korporasi dan Bisnis  Berbasis Keadilan Transformatif.

Asep Nana Mulyana, saat ini menjabat sebagai Kajati Jabar. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Mataram, Magister Humaniora pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya