Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tiga Tersangka Perundungan di Tasikmalaya Harus Dilakukan Proses Hukum

M. Iqbal Al Machmudi
27/7/2022 14:17
Tiga Tersangka Perundungan di Tasikmalaya Harus Dilakukan Proses Hukum
Ilustrasi. Anak yang menjadi korban 'bully' atau perundungan.(Ist/Ilustrasi)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) meminta para penegak hukum tetap melanjutkan proses hukum pada pelaku perundungan anak di Singaparna, Tasikmalaya Jawa Barat.

Kasus perundungan di Tasikmalaya dilakukan oleh 3 tersangka yang usianya masih anak-anak, para pelaku melakukan bully dan direkam terhadap korban yang masih duduk di kelas 5 SD yang membuat korban depresi hingga meninggal dunia.

"Harus ditindaklanjuti baik secara hukum untuk dugaan kekerasannya, maupun perlindungan bagi korban, anak pelaku dan anak saksi. Agar ada kepastian hukum dan memastikan anak-anak tidak mengalami dampak buruk dari dugaan kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar saat dihubungi, Rabu (27/7).

Baca juga : Korban Perundungan, Bocah SD di Bekasi Harus Diamputasi di RS Dharmais

Sebelumnya diberitakan bahwa kepolisian untuk melakukan proses diversi terhadap ketiga tersangka. Proses diversi dengan cara dikembalikan ke orangtuanya dan selama tiga bulan ke depan akan dilakukan pengawasan oleh Bapas, KPAID, dan P2TP2A.

Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Nahar menjelaskan jika ada yang menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak yang kemudian anak akhirnya meninggal dunia, maka harus diselidiki dan dalami apakah memenuhi unsur tindak pidana.

Baca juga : ATVI-YPP Gelar Literasi dan Setop Perundungan di SDN Jatiasih X

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

"Jika memenuhi unsur pasal tersebut, maka dapat diancam hukuman sesuai dengan Pasal 80. Jika pelakunya anak, maka harus diproses sesuai UU 11/2012 dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif," ujar Nahar.

Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik .

Keadllan restoratif harus melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

"Kasus ini perlu diselidiki dengan hati-hati agar dapat dipastikan hubungan antara perbuatan seseorang dengan dampak yang ditimbulkan. Disarankan untuk menyertakan ahli dalam pengungkapan kasus ini agar kesimpulannya memberikan rasa keadilan dan memperhatikan betul kepentingan terbaik bagi anak," pungkasnya. (Iam/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya