Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) meminta para penegak hukum tetap melanjutkan proses hukum pada pelaku perundungan anak di Singaparna, Tasikmalaya Jawa Barat.
Kasus perundungan di Tasikmalaya dilakukan oleh 3 tersangka yang usianya masih anak-anak, para pelaku melakukan bully dan direkam terhadap korban yang masih duduk di kelas 5 SD yang membuat korban depresi hingga meninggal dunia.
"Harus ditindaklanjuti baik secara hukum untuk dugaan kekerasannya, maupun perlindungan bagi korban, anak pelaku dan anak saksi. Agar ada kepastian hukum dan memastikan anak-anak tidak mengalami dampak buruk dari dugaan kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar saat dihubungi, Rabu (27/7).
Baca juga : Korban Perundungan, Bocah SD di Bekasi Harus Diamputasi di RS Dharmais
Sebelumnya diberitakan bahwa kepolisian untuk melakukan proses diversi terhadap ketiga tersangka. Proses diversi dengan cara dikembalikan ke orangtuanya dan selama tiga bulan ke depan akan dilakukan pengawasan oleh Bapas, KPAID, dan P2TP2A.
Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Nahar menjelaskan jika ada yang menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak yang kemudian anak akhirnya meninggal dunia, maka harus diselidiki dan dalami apakah memenuhi unsur tindak pidana.
Baca juga : ATVI-YPP Gelar Literasi dan Setop Perundungan di SDN Jatiasih X
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
"Jika memenuhi unsur pasal tersebut, maka dapat diancam hukuman sesuai dengan Pasal 80. Jika pelakunya anak, maka harus diproses sesuai UU 11/2012 dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif," ujar Nahar.
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik .
Keadllan restoratif harus melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
"Kasus ini perlu diselidiki dengan hati-hati agar dapat dipastikan hubungan antara perbuatan seseorang dengan dampak yang ditimbulkan. Disarankan untuk menyertakan ahli dalam pengungkapan kasus ini agar kesimpulannya memberikan rasa keadilan dan memperhatikan betul kepentingan terbaik bagi anak," pungkasnya. (Iam/OL-09)
Guru kelas 1 UPTD SDN Sawah 01, Mulyani, mengungkapkan dirinya telah mengabdikan diri mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Wali kota memerintahkan adanya audit terhadap sistem pengawasan fisik maupun non-fisik guna memastikan tidak ada lagi celah bagi tindakan menyimpang di lingkungan sekolah.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar, mengajak anak-anak Indonesia untuk berempati dan peduli kepada masyarakat yang terdampak bencana Sumatra.
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan 120 Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila kepada sekolah jenjang pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Singkawang
Pelajar sekolah dasar (SD) di tiga desa yang berada di Morowali Utara yaitu Desa Bunta, Bungintimbe, dan Tanauge mendapatkan bantuan sepatu dan tas sekolah
SDN 1 Porara di Desa Morosi kini memiliki 16 ruang kelas, 22 guru, serta 500 murid, dengan 107 siswa baru tercatat pada tahun ajaran 2025.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved