Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) meminta para penegak hukum tetap melanjutkan proses hukum pada pelaku perundungan anak di Singaparna, Tasikmalaya Jawa Barat.
Kasus perundungan di Tasikmalaya dilakukan oleh 3 tersangka yang usianya masih anak-anak, para pelaku melakukan bully dan direkam terhadap korban yang masih duduk di kelas 5 SD yang membuat korban depresi hingga meninggal dunia.
"Harus ditindaklanjuti baik secara hukum untuk dugaan kekerasannya, maupun perlindungan bagi korban, anak pelaku dan anak saksi. Agar ada kepastian hukum dan memastikan anak-anak tidak mengalami dampak buruk dari dugaan kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar saat dihubungi, Rabu (27/7).
Baca juga : Korban Perundungan, Bocah SD di Bekasi Harus Diamputasi di RS Dharmais
Sebelumnya diberitakan bahwa kepolisian untuk melakukan proses diversi terhadap ketiga tersangka. Proses diversi dengan cara dikembalikan ke orangtuanya dan selama tiga bulan ke depan akan dilakukan pengawasan oleh Bapas, KPAID, dan P2TP2A.
Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Nahar menjelaskan jika ada yang menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak yang kemudian anak akhirnya meninggal dunia, maka harus diselidiki dan dalami apakah memenuhi unsur tindak pidana.
Baca juga : ATVI-YPP Gelar Literasi dan Setop Perundungan di SDN Jatiasih X
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
"Jika memenuhi unsur pasal tersebut, maka dapat diancam hukuman sesuai dengan Pasal 80. Jika pelakunya anak, maka harus diproses sesuai UU 11/2012 dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif," ujar Nahar.
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik .
Keadllan restoratif harus melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
"Kasus ini perlu diselidiki dengan hati-hati agar dapat dipastikan hubungan antara perbuatan seseorang dengan dampak yang ditimbulkan. Disarankan untuk menyertakan ahli dalam pengungkapan kasus ini agar kesimpulannya memberikan rasa keadilan dan memperhatikan betul kepentingan terbaik bagi anak," pungkasnya. (Iam/OL-09)
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Menurut Ina Liem, yang sesungguhnya dimaksud dalam putusan MK adalah bentuk bantuan operasional, mirip skema dana BOS, yang selama ini sudah diberikan ke sebagian sekolah swasta.
Terlapor mempertontonkan ke seluruh murid kelas VI SD Negeri Lobolauw yang berjumlah 24 orang murid video dan gambar porno
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim menegaskan proses rekrutmen Pasukan Oranye (PPSU) ini dilakukan tanpa adanya pungli
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meresmikan SD Muhammadiyah Internasional Labschool (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMS.
PTPP mendistribusikan 328 paket makanan bergizi di SD 06 Pagi Cilincing, Jakarta Utara, dan Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyat, Tarakan, Kalimantan Utara.
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) siswa baru di beberapa daerah sudah akan dimulai, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Film Cyberbullying menyoroti fenomena sosial bahwa perundungan di ruang digital yang tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak dan remaja.
Para pelaut menyampaikan sejumlah pernyataan sikap terkait peringatan hari pelaut sedunia, di antaranya tuntutan adanya peraturan setingkat UU yang melindungi profesi pelaut.
Pahami materi bullying: pengertian, jenis, penyebab, dan cara mengatasinya. Edukasi lengkap untuk cegah bullying di sekolah dan lingkungan.
SISWA Kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maccini I/1 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga karena mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved