Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengecam sikap pejabat dan pemangku kepentingan yang mendorong penuntasan kasus perundungan anak diwarnai kekerasan seksual, yang berujung kematian di Tasikmalaya, secara kekeluargaan. Penuntasan kasus tindak kekerasan seksual di luar hukum, mendorong maraknya kasus serupa di masa datang.
"Perundungan oleh anak terhadap anak lewat penyebaran video asusila di sosial media yang berujung pada kematian, adalah masalah serius. Para pemangku kepentingan harus mengusut tuntas kasus ini, hingga kita mengetahui pangkal masalahnya. Tidak malah ditutup dengan penyelesaian secara kekeluargaan," tegas Lestari, yang akrab disapa Rerie, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).
Lewat sejumlah media terungkap Wakil Gubernur Jawa Barat menemui keluarga korban perundungan yang diwarnai penyebaran video asusila korban yang dipaksa memerkosa kucing, di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Siswa SD yang Dipaksa Temannya Setubuhi Kucing Alami Depresi dan Meninggal
Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Jawa Barat menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut Rerie, sikap menggampangkan penyelesaian kasus perundungan yang diwarnai tindak kekerasan seksual ini menyebabkan kasus-kasus serupa terus marak di tanah air, tanpa diatasi akar masalahnya.
Para pemangku kepentingan, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, seharusnya mendorong agar kasus-kasus tindak kekerasan seksual diadili secara tuntas lewat proses hukum yang berkeadilan bagi korban.
Proses hukum juga diharapkan, tambah Rerie, mampu memberi efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan seksual dan juga keadilan bagi korban dan keluarga korban, sekaligus mampu mengungkap akar masalah terjadinya kasus tersebut.
Sehingga, tegasnya, para pemangku kepentingan dapat segera memperbaiki dan mengatasi masalah tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Menurut Rerie, pejabat yang mendorong penyelesaian kasus perundungan anak yang diwarnai tindak kekerasan seksual lewat upaya kekeluargaan menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap korban dan keluarga korban, serta kemanusiaan.
Hadirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tegas Rerie, belum cukup untuk melindungi korban tindak kekerasan seksual, bila pemahaman para pemangku kepentingan terkait kemanusiaan dan perlindungan terhadap setiap warga negara tidak memadai.
Kasus perundungan oleh anak terhadap anak di Tasikmalaya, Jawa Barat, tegas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI Dapil II Jawa Tengah itu, seharusnya mendorong pemerintah daerah mengevaluasi diri, sambil ikut memperkuat literasi warganya terkait norma-norma budaya, adat istiadat dan sopan santun dalam bermasyarakat sejak usia dini, lewat berbagai program yang ada. (RO/OL-1)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan kebinekaan harus menjadi kekuatan bangsa di tengah momentum perayaan Nyepi dan Idul Fitri.
Tradisi mudik Lebaran harus mampu dimanfaatkan untuk melestarikan nilai-nilai persatuan dan toleransi di tengah masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
RUU PPRT resmi jadi inisiatif DPR RI pada 12 Maret 2026. Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya UU PPRT untuk perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja.
Lestari mengingatkan bahwa tantangan mudik tahun ini semakin kompleks, terutama dengan adanya ancaman krisis iklim yang berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.
Lestari Moerdijat soroti pentingnya kebijakan struktural bagi kesetaraan perempuan di IWD 2026. Simak data kesenjangan gender dan perlindungan perempuan terbaru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved