Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengecam sikap pejabat dan pemangku kepentingan yang mendorong penuntasan kasus perundungan anak diwarnai kekerasan seksual, yang berujung kematian di Tasikmalaya, secara kekeluargaan. Penuntasan kasus tindak kekerasan seksual di luar hukum, mendorong maraknya kasus serupa di masa datang.
"Perundungan oleh anak terhadap anak lewat penyebaran video asusila di sosial media yang berujung pada kematian, adalah masalah serius. Para pemangku kepentingan harus mengusut tuntas kasus ini, hingga kita mengetahui pangkal masalahnya. Tidak malah ditutup dengan penyelesaian secara kekeluargaan," tegas Lestari, yang akrab disapa Rerie, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).
Lewat sejumlah media terungkap Wakil Gubernur Jawa Barat menemui keluarga korban perundungan yang diwarnai penyebaran video asusila korban yang dipaksa memerkosa kucing, di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Siswa SD yang Dipaksa Temannya Setubuhi Kucing Alami Depresi dan Meninggal
Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Jawa Barat menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut Rerie, sikap menggampangkan penyelesaian kasus perundungan yang diwarnai tindak kekerasan seksual ini menyebabkan kasus-kasus serupa terus marak di tanah air, tanpa diatasi akar masalahnya.
Para pemangku kepentingan, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, seharusnya mendorong agar kasus-kasus tindak kekerasan seksual diadili secara tuntas lewat proses hukum yang berkeadilan bagi korban.
Proses hukum juga diharapkan, tambah Rerie, mampu memberi efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan seksual dan juga keadilan bagi korban dan keluarga korban, sekaligus mampu mengungkap akar masalah terjadinya kasus tersebut.
Sehingga, tegasnya, para pemangku kepentingan dapat segera memperbaiki dan mengatasi masalah tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Menurut Rerie, pejabat yang mendorong penyelesaian kasus perundungan anak yang diwarnai tindak kekerasan seksual lewat upaya kekeluargaan menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap korban dan keluarga korban, serta kemanusiaan.
Hadirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tegas Rerie, belum cukup untuk melindungi korban tindak kekerasan seksual, bila pemahaman para pemangku kepentingan terkait kemanusiaan dan perlindungan terhadap setiap warga negara tidak memadai.
Kasus perundungan oleh anak terhadap anak di Tasikmalaya, Jawa Barat, tegas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI Dapil II Jawa Tengah itu, seharusnya mendorong pemerintah daerah mengevaluasi diri, sambil ikut memperkuat literasi warganya terkait norma-norma budaya, adat istiadat dan sopan santun dalam bermasyarakat sejak usia dini, lewat berbagai program yang ada. (RO/OL-1)
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
PENINGKATAN literasi peserta didik di sejumlah sektor harus didukung konsistensi kebijakan dan political will semua pihak terkait.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pentingnya data yang memadai untuk memahami kebutuhan kelompok rentan dalam pembangunan
Lestari Moerdijat mendorong implementasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkarakter
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 76% anak-anak yang tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved